https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Guru Besar IPB Dukung Rencana Prabowo Perluas Lahan Sawit, Asalkan...

Guru Besar IPB Dukung Rencana Prabowo Perluas Lahan Sawit, Asalkan...

Prof Dr Budi Mulyanto. Foto: tangkapan layar Youtube toscon asia


Jakarta, elaeis.co – Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Budi Mulyanto, turut mengomentari rencana Presiden RI Prabowo Subianto yang akan menambah lahan kelapa sawit untuk swasembada pangan dan kemandirian energi. Menurutnya, rencana tersebut memungkinkan untuk diwujudkan.

“Masih banyak lahan marginal yang belum digunakan secara optimal dan bisa ditanami sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dilakukan di lahan yang tidak berhutan, hal itu tidak ada hubungannya dengan deforestasi,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (9/1).

Menurutnya, di dalam areal yang diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih banyak lahan yang tidak berhutan. Karena itulah dia menilai pernyataan Menteri Kehutanan soal menyediakan lahan seluas 20 juta hektare (Ha) bagi pengembangan pangan dan energi masih relevan, baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.

“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an juta Ha daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan, nyatanya menurut data KLHK terdapat 31,8 juta Ha yang tidak berhutan,” paparnya.

Jika pengembangan perkebunan sawit dilakukan di lahan marginal, menurutnya, justru akan membuat lahan tersebut menjadi lebih hijau serta lebih produktif baik secara sosial maupun ekonomi. “Oleh karena itu, penting memberi penjelasan kepada masyarakat secara rasional dengan data yang relevan sehingga tidak menimbulkan salah paham, terutama dalam aspek kelestarian lingkungan,” tukasnya.

Pada lahan yang tidak berhutan itu terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/ bandara, padang rumput/ alang-alang, dan belukar. Jadi lahan yang seluas 31,8 juta Ha adalah lahan masyarakat dan lahan terlantar. “Hal ini perlu segera dibereskan data dan administrasi tenurialnya, dan pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan,” tegasnya.

Dia menambahkan, saat ini merupakan momen yang tepat untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) dan pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataannya hari ini, definisi kawasan hutan dan definisi hutan dalam Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak dilaksanakan secara rasional dan proporsional. Hal tersebut menimbulkan persoalan bagi pembangunan bangsa dan negara, termasuk persoalan dengan hutan yang berharga bagi keberlanjutan NKRI.

Sebagai contoh, pelaksanaan tata batas hanya pada batas terluar dengan mengejar temu gelang secara sepihak tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat. Akibatnya, jutaan hektar tanah dan juga penduduk terkungkung dalam area yang diklaim sebagai kawasan hutan.

“Penyelesaian batas tanah-tanah masyarakat harus segera dilakukan, yang otomatis akan menghasilkan tanah-tanah yang menjadi apa yang disebut kawasan hutan,” tegas Budi.

Dengan kejelasan batas-batas tanah terkait aspek tenurial ini maka pembangunan nasional yang berkelanjutan akan lebih mudah direncanakan, termasuk pembangunan kebun sawit, dan lahan pangan lainnya. “Sehingga rencana pemerintah Bapak Presiden Prabowo dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana,” pungkasnya.


 

Komentar Via Facebook :