Berita / Nusantara /
Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Satu Ditolak, Begini Respon Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Harli Siregar. foto: Kejagung
Jakarta, elaeis.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Hakim tunggal Estiono MH telah menjatuhkan putusan terkait sidang praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasinya.
Dalam perkara dengan nomor 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel ini, pihak pemohon menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dalam amar putusannya, Estiono menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Selain itu, eksepsi yang diajukan oleh termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung, juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Meski begitu, hakim menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon, namun dengan jumlah nihil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kejelasan hukum atas langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan korporasi besar.
Menurutnya, keputusan tersebut sekaligus mempertegas kewenangan Kejaksaan Agung dalam menjalankan penyidikan terhadap kasus yang menjadi perhatian publik.
"Putusan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami akan terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak besar yang terlibat dalam kasus ini," ujar Harli Siregar di Jakarta, Kamis (12/12).
Harli juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami berharap keputusan ini menjadi landasan kuat untuk terus memperjuangkan keadilan, serta mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," tambahnya.
Keputusan ini sekaligus menutup proses praperadilan yang diajukan oleh pihak PT Duta Palma Satu dan afiliasinya, yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan lainnya.
Kejaksaan Agung tetap membuka pintu untuk kritik yang konstruktif, namun memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.







Komentar Via Facebook :