Berita / Sumatera /
Gubernur Syamsuar Keluarkan Surat Edaran, Ini Perintahnya untuk Bupati se-Riau
Gubernur Riau Syamsuar.
Pekanbaru, elaeis.co - Gubernur Riau Syamsuar, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengawalan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam Rakor Progres Kebijakan Minyak Goreng Curah Rakyat yang dilaksanakan tanggal 7 Juni 2022 dan Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 112/KB.120/M/6/2022.
Surat yang ditandatangani Gubernur Riau tanggal 10 Juni 2022 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se-Provinsi Riau kecuali Pekanbaru dan Kepulauan Meranti.
Ada empat poin arahan Gubernur Riau dalam surat tersebut. Pertama, dalam rangka pengawalan harga TBS produksi pekebun, Kementerian Pertanian telah membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, termasuk melibatkan kepala dinas yang membidangi perkebunan provinsi dan kabupaten/kota.
Di mana gugus tugas itu memiliki fungsi untuk melaksanakan pengawalan harga pembelian TBS pekebun. Kemudian melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS pekebun oleh pabrik kelapa sawit (PKS).
Kemudian melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur nomor 77 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018. Serta melaksanakan pembinaan perizinan berusaha perusahaan perkebunan yang memiliki PKS.
Kedua, mendorong percepatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk pencapaian harga TBS produksi pekebun di atas Rp 3.000 per kg.
Ketiga, menpercepat pembentukan atau penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitas kemitraan atau kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS sesuai Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020.
Keempat, mendorong PKS yang terintegrasi dengan industri hilir minyak goreng untuk mendaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) di https://simirah kemenperin.go.id/ dan Kementerian Perindustrian.







Komentar Via Facebook :