https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Gubernur Riau Kalah di PTUN, Izin PT Arara Abadi di Palas Dicabut

Gubernur Riau Kalah di PTUN, Izin PT Arara Abadi di Palas Dicabut

Ilustrasi kayu akasia. Ist


Pekanbaru, Elaeis.co - Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H. Samsari AS akhirnya memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Dimana Ia menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Gubernur Riau mengenai izin usaha PT Arara Abadi di desa yang terletak di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan itu.

Hal ini tampak dalam laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang dilihat Elaeis.co, Jumat (26/11).

Perkara bernomor 42/G/LH/2021/PTUN.PBR itu sejatinya dilayangkan pada Jumat (30/7) lalu. Sementara dalam putusan Pokok Perkara adalah;

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian

2. Menyatakan batal surat keputusan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan : SK.6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang persetujuan revisi rencana kerja pemamfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (RKUPHHK - HTI ) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2017 - 2026 Atas nama PT. Arara Abadi di provinsi Riau, batas luas 2.090 hektar di desa Palas, kecamatan pangkalan kuras, Kabupaten Pelalawan 

3. Mewajibkan tergugat I untuk mengambil keputusan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan nomor : SK.6024/MenLHK - PHPL/UHP//HPL. 1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang persetujuan revisi rencana kerja usaha pemamfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (RKUPHHK - HTI) untuk jangka waktu 10 tahun pada periode 2017 - 2026 atas nama PT.Arara Abadi di provinsi Riau, Sebatas luas 2.090 hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

4. Menyatakan gugatan penggugat surat Gubernur Riau tanggal 14 April 2001 tentang hasil keputusan rapat Muspida Provinsi Riau acara penyelesaian masalah kepungan Sialang dan pohon S wan/petalangan tidak dapat diterima

5. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya 

6. Menghukum tergugat I dan tergugat II intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.273.000.

Sementara dalam eksepsi;

1. Menerima eksepsi tergugat II dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara terhadap objek sengketa ke-2;

2. Menolak eksepsi tergugat I untuk seluruhnya dan tergugat II intervensi untuk selebihnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :