Berita / Kalimantan /
Gubernur Kalteng Minta Presiden Evaluasi Izin Perusahaan yang Tidak Realisasikan Plasma
Gubernur Kalteng H. Sugianto sabran (pakaian dinas) saat berdialog dengan warga Desa Bangkal. foto: Doni
Palangka Raya, elaeis.co – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran memohon agar Presiden Jokowi melakukan evaluasi izin HGU Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.
“ Saya bermohon PBS yang tidak menjalankan kewajibannya terkait plasma agar izin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut," katanya, kemarin.
Hal tersebut dilontarkan terkait bentrok antara warga desa Bangkal dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka berat akibat bentrok dengan aparat. "Akibat dari PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen, menjadi pemantik dan pemicu konflik sosial dengan masyarakat setempat," sebutnya.
“Konflik antara masyarakat dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal ini merupakan fakta yang ada di depan mata, dan sudah terjadi. Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma,” imbuhnya.
Menurutnya, permohonan evaluasi dari pemerintah pusat terkait perusahaan yang tidak menjalankan plasma ini bukan baru pertama kali ia suarakan. ”Sudah berulang kali bermohon dengan resmi, hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat,” timpalnya.
“Saya selaku gubernur turut prihatin atas insiden konflik antara warga Desa Bangkal Kabupaten Seruyan. Untuk rasa keadilan warga, Pemprov Kalteng dan DAD Kalimantan Tengah menjamin biaya pengobatan korban konflik sepenuhnya,” tambahnya.
Ia berharap permasalahan tersebut segera selesai dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Menurutnya hal ini dapat terwujud apabila saling memahami kewajiban dan hak masing-masing.
“Konflik ini tidak akan terjadi dan tidak akan terulang jika masing-masing pihak saling memahami dan memaknai antara hak dan kewajiban. Kalteng adalah masyarakat yang terbuka dan menjunjung tinggi adab yang berlandaskan falsafah Huma Betang. Harapan kita PBS yang beroperasi di sini, bukan hanya menjalankan kewajiban plasma 20 persen, namun lebih dari itu, PBS maupun HTI dapat berkontribusi signifikan terutama dalam membangun sektor pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur pedesaan, yang merupakan sektor dasar pembangunan dan kesejahteraan,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :