https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

GTRA Ketapang Terus Berupaya Percepat Pendataan Tanah

GTRA Ketapang Terus Berupaya Percepat Pendataan Tanah

Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Ketapang. Foto: Diskominfo Ketapang


Delta Pawan, elaeis.co - Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Kalimantaan Barat, menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat pendataan tanah.

Saat membuka rapat, Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo MSi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta menangani sengketa dan konflik agraria yang banyak terjadi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Pelaksanaan reforma agraria ini gunanya untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, termasuk juga memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” paparnya melalui keterangan resmi Diskominfo Ketapang.

Menurutnya, implementasi program-program reforma agraria harus mengedepankan nilai persatuan guna menghindari perpecahan antar warga, juga memegang teguh prinsip keadilan sosial agar tidak menguntungkan satu pihak.

“Saya minta melalui rapat koordinasi ini seluruh perangkat daerah yang tergabung dalam GTRA kabupaten dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing dan menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Banu Subekti SH mengatakan, program legalisasi aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dilakukan sejak tahun 2017. Hingga 2022 total bidang tanah yang disertifikatkan di Ketapang sebanyak 70.627 bidang.

“Program Redistribusi Tanah dilakukan sejak 2018 hingga 2022, total jumlah bidang pelaksanaan program sebanyak 32.785 bidang,” ucapnya.

Terkait penetuan Kampung Reforma Agraria, GTRA Kabupaten Ketapang telah melakukan peninjauan lokasi dengan melihat potensi di desa lokasi kegiatan Penataan Akses (Pemberdayaan Tanah Masyarakat).

“Ada tiga desa yang menjadi lokasi pemberdayaan, yakni Desa Kinjil Pesisir dan Desa Suka Baru di Kecamatan Benua Kayong, serta Desa Suka Maju di Kecamatan Muara Pawan. Desa Suka Baru kemudian terpilih karena memenuhi semua unsur penilaian Kampung Reforma Agraria,” ulasnya.

Banu berharap OPD terkait dapat bekerja sama dalam kegiatan Reforma Agraria khususnya penataan akses dan mendukung pengembangan desa yang telah mendapatkan Program Penataan Aset.

“Semoga kita dapat bekerja bersama-sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ketapang,” tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :