Berita / Sumatera /
GTRA Efektif Atasi Konflik Agraria di Kawasan Hutan dan Transmigrasi di Tanjabtim
Rapat koordinasi GTRA untuk atasi konflik lahan sawit dan transmigrasi di Tanjabtim. Foto: ist.
Tanjabtim, elaeis.co – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (tanjabtim), Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan tema “Meningkatkan Sinergitas Lintas Sektor melalui Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Rangka Penataan Aset dan Penanganan Konflik Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat”.
Rapat ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur dan dihadiri berbagai unsur penting dari pemerintah pusat, daerah, serta aparat penegak hukum.
Rapat bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan permasalahan agraria, terutama yang berkaitan dengan penataan aset dan penanganan konflik tanah, termasuk yang terjadi di kawasan transmigrasi.
Hadir sebagai narasumber dalam rapat yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Ahmad Bestari MH. Kegiatan ini juga turut dihadiri perwakilan dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, Forkopimda Tanjab Timur, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari ST, menegaskan bahwa reforma agraria adalah program strategis nasional yang sangat penting dalam menciptakan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.
“Kolaborasi lintas sektor yang telah terbangun melalui GTRA terbukti efektif, seperti yang terlihat pada pendataan TORA tahun 2024 di sembilan lokasi, serta penanganan konflik perkebunan sawit di kawasan hutan dan wilayah transmigrasi,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi Kejari Tanjabtim, Jumat (22/8).
Namun demikian, Bupati juga mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari perbedaan subjek-objek tanah hingga sengketa yang melibatkan pihak swasta seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Pada kesempatan itu, Hermon Dekristo menyoroti pentingnya keberlanjutan program reforma agraria oleh pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan peningkatan akurasi data, transparansi, serta digitalisasi untuk memerangi mafia tanah.
Ia juga menegaskan peran aktif Kejaksaan dalam Tim Percepatan Reforma Agraria, khususnya dalam upaya penertiban perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
“Kejaksaan menargetkan penertiban terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang menguasai lahan tanpa HGU, mencakup 2,5 juta hektare. Ini adalah bagian dari program 100 hari pemerintahan,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Bestari dari Dinas Nakertrans Provinsi Jambi menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah transmigrasi harus berpijak pada aturan yang jelas. Ia menyinggung satu kasus yang tengah ditangani, yaitu konflik antara masyarakat Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, dengan PT. Kaswari Unggul.
“Kami sedang mendalami laporan dari Serikat Petani Indonesia (SPI) untuk memastikan apakah lahan yang disengketakan masuk dalam kawasan transmigrasi. Pendekatan kehati-hatian dan dialog terus diutamakan,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan GTRA Tahun 2025. Penandatanganan tersebut menjadi komitmen bersama antar-lembaga untuk terus memperkuat koordinasi dan langkah penyelesaian konflik agraria yang berkelanjutan.
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur turut hadir dan menilai bahwa kegiatan ini dapat meminimalisir gangguan terhadap pelaksanaan GTRA serta konflik-konflik agraria yang masih terjadi di daerah.







Komentar Via Facebook :