https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

GIMNI Gelisah Usai Penetapan Tersangka Korupsi Minyak Goreng

GIMNI Gelisah Usai Penetapan Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Minyak goreng. Ist


Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung setakat ini telah menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sepanjang 2022. 

Empat orang tersebut yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas dan SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG).

Adanya hal tersebut menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga justru mengganggu operasional GUMNI dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng (migor) curah domestik. Sebab terdapat 6 perusahaan yang tergabung di GIMNI memilih mundur.

"Tentu perihal itu menjadi kegelisahan anggota GIMNI. Sebab sudah bekerja secara benar saja bisa jadi tersangka. Saya banyak terima telfon dari anggota yang justru ketakutan dan memilih mundur dalam program pemenuhan migor subsidi di pasar dalam negeri," ujarnya kepada elaeis.co, Rabu (20/4/2022).

Untuk itu Sahat saat ini tengah menenangkan anggota GIMNI agar terus ikut berpartisipasi dalam pemenuhan pasar migor subsidi tadi. Sebab GIMNI sendiri sudah terdaftar dalam Sinitra dan Silicas. 

"Maka kita harus bertanggung jawab atas pemenuhan migor bersudsidi itu," paparnya.

Sebab menurut Sahat, jika GIMNI mundur justru akan menggiring opini publik bahwa pihaknya melakukan boikot lantaran ada penetapan tiga orang anggota GIMNI tadi. Seolah-olah justru membela.

"Saat ini kan justru pemberitaan di beberapa media diplintir. Dibilangnya lantaran kawannya ditetapkan menjadi tersangka GIMNI ancam boikot. Padahal itu beda konteks," ujarnya sembari tertawa.

Sahat tak menampik bahwa pihaknya melakukan protes ke Kementerian Perindustrian (Kemenprin). Namun ia protes terkait pelaksanaan penyelidikan yang justru menghadirkan banyak petugas di pabrik-pabrik yang ada. Kehadiran petugas ini dinilai justru  mengganggu proses produksi.

"Kita hanya meminta jangan ganggu kami dulu sepanjang ramadhan ini. Sebab kita harus memproduksi migor subsidi untuk pemenuhan pasar. Kan bisa dilakukan setelah lebaran. Ini juga sudah kita sampaikan ke Bareskrim Polri," terangnya.

Ditanya terkait penetapan tersangka, Sahat mengaku tidak terlalu mengetahui penyebabnya. Sepengetahuan dia, sebelumnya para tersangka mendapat surat pemberitahuan pelaksanaan ekspor. Padahal mereka belum memasukkan produk ke domestik.

"Kemudian seolah-olah ada pendekatan pribadi hingga mereka mendapat perkenalan ekspor," paparnya.

"Jadi saat ini itu sudah masuk dalam ranah hukum, maka biarlah hukum yang berjalan. Memang kita menganggap ini blunder, masak iya perusahaan besar justru melakukan hal semacam ini dan bahkan sampai mengorbankan kayak gini. Ini kan blunder," imbuhnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :