Berita / Serba-Serbi /
Gelapkan Puluhan Ton Kernel, Mantan Manager PKS Kini Dinyatakan DPO oleh Polres Sergai
Teks Foto: Mapolres Sergai, Sumut, telah menetapkan Erwin sebagai DPO karena diduga terlibat dalam pemggelapan kernel milik PT KHI. (Foto: ist)
Sei Rampah, elaeis.co - Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), telah menetapan Erwin, pria kelahiran 1979, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini dilakukan setelah mantan manajer itu dinyatakan terlibat dalam perkara penggelapan dalam jabatan atas puluhan ton kernel sawit milik PT. KHI.
"Status DPO Erwisyah diterbitkan Polres Sergai pada 25 Maret 2024, dengan Nomor DPO/18/III/Res.1.11./2024," kata Zenius Perdana Limbong SH selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Kata Zenius, dalam surat DPO itu dijelaskan bahwa Erwisyah merupakan warga Dusun V, Pondok PKS Blankahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Erwin, sambung Zenius kepada para wartawan, berada dalam posisi untuk diawasi, diminta keterangan, ditangkap, atau pun diserahkan ke pihak Mapolres Sergai.
"Dia (Erwisyah) eks Manajer PKS (pabrik kelapa sawit) yang belakangan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dinyatakan hakim terlibat dalam perkara penggelapan dalam jabatan," kata Tri Zenius Perdana Limbong SH, Kamis (4/4/2024) sore
Dijelaskannya, kasus yang menjerat Erwisyah berupa tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana.
Kata dia, Erwin sebelumnya sudah dilaporkan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 334 /IX/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 26 September 2023.
Atas diterbitkannya surat DPO itu, Tri Zenius Perdana Limbong SH yang juga sebagai kuasa hukum PT KHI mengapresiasi penyidik Polres Sergai yang menangani proses penyidikan perkara itu.
"Kami mengapresiasi Polres Sergai yang telah menetapkan Erwisyah sebagai tersangka dan kini masuk dalam DPO," ucap Zenius.
"Kami sangat berkeyakinan Polres Sergai dapat segera menemukan tersangka DPO tersebut," ujarnya lagi menambahkan.
Dalam kesempatan itu, ia juga berharap partisipasi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumut, agar sekiranya dapat membantu memberikan informasi.
"Khusunya kepada kami selaku kuasa hukum ataupun pihak aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan Erwisyah (DPO)," pinta Zenius.
Tujuannya adalah agar Erwin dapat diproses secara hukum sehingga mengantisipasi potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatan tersebut di tempat ataupun daerah lain.
"Pada intinya Kami berharap dia bisa cepat ditangkap, dan mempertanggung jawaban perbuatannya di hadapan hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan," tegas Zenius.







Komentar Via Facebook :