Berita / Sumatera /
Gawat Nih! Deadline Sudah Lewat, Aktivis Bahar Utara Bakal Seret PTPN VI Jambi ke Ranah Hukum
Jambi, elaeis.co - Seorang aktivis di Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Yan Kurnain menegaskan bakal menyeret PTPN VI Jambi ke ranah hukum karena diduga banyak masalah. Salah satunya menanam sawit di sempadan sungai.
"Kita mau lihat, se-powerful apa sih PTPN VI di mata hukum," kata Yan saat berbincang dengan elaeis.co, Minggu sore kemarin.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yan melayangkan surat somasi bernomor 0184/KH-ADB/SMS/PT.PN-6/BHU/JMB/II/2024 kepada manajemen PTPN VI agar menghentikan aktivitas lantaran diduga melanggar aturan menanam sawit di sempadan sungai.
Yan pun memberikan waktu selama 7 hari pagi pihak PTPN VI untuk memberikan keterangan terbuka. Namun hingga kini, perusahaan plat merah itu enggan menanggapinya.
"Kita sudah memberikan waktu agar pihak perusahaan menanggapi. Sesuai isi surat, waktu yang kita berikan tujuh hari. Namun hingga saat ini pihak perusahaan tidak menanggapi. Jadi kita akan bawa ke ranah hukum," ujarnya.
Sebelum masuk ke ranah hukum, Yan terlebih dahulu akan mengirimkan surat somasi ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Bupati Muaro Jambi agar menindak tegas perusahaan.
"Kita mengirimkan surat somasi ke Dinas Lingkungan Hidup atas pelanggaran aturan DAS atau lingkungan yang dilakukan PTPN VI. Kita meminta supaya izin AMDAL perusahaan segera dicabut," ujarnya.
Sementara surat somasi ke Dinas Perkebunan Muaro Jambi karena sampai saat ini pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari luas HGU belum ditunaikan perusahaan.
"Nah, kalau surat yang kita berikan ke Pak Bupati, agar IUP perusahaan segera dicabut," pungkasnya.
Sayangnya, pihak PTPN VI enggan menanggapi hal ini. Elaeis.co sudah beberapa kali berupaya mengkonversi dugaan permasalahan tersebut, namun tidak ditanggapi.
Hal serupa juga dilakukan Penasehat Hukum PTPN VI, Syahlan Samosir. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan baik secara tatap muka maupun keterangan tertulis.
Komentar Via Facebook :