Berita / Serba-Serbi /
Gasak Rp742 Juta Duit Perusahaan Sawit, Dua Perampok Sadis Diringkus
Polisi menunjukkan barang bukti uang hasil rampokan. foto: Humas Polda Riau
Pekanbaru, elaeis.co - di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Pelaku masing-masing FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41) ditangkap di lokasi di waktu dan tempat berbeda. FM ditangkap di Batam pada Senin (26/11). Sedangkan WO alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah pada Rabu (29/11).
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono pada konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (30/11). Hadir dalam kesempatan tersebut Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan serta Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing. Dijelaskan Kabid Humas, aksi perampokan sadis ini dilakukan pada Senin (13/11) di Jalan Lintas Garuda Sakti, Km 31, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Saat itu, korban bernama Hartono yang merupakan pekerja sebuah perusahaan sawit tengah menarik uang dari sebuah Bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Usai dari sana, pelaku yang sudah mengintai korban langsung menyetop motor korban dan melepaskan tembakan tepat di wajah korban.
“Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif,” terang Hery.
Asep Darmawan menambahkan, pelaku FM dan WO merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit. “Ternyata WO ini sudah tahu. Dia biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke bank dan diantar ke bagian peron perusahaan. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu,” ungkapnya.
Adapun senjata api yang dimiliki FM merupakan milik abangnya yang saat ini dalam pencarian polisi. "Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api," sebutnya.







Komentar Via Facebook :