Berita / Serba-Serbi /
Gakkum Karhutla Jangan Jadi Alat Mengkriminalisasi Rakyat Kecil
Regu pemadam mendinginkan lahan bekas terbakar di Indragiri Hulu. Foto: KPBD Inhu
Pekanbaru, elaeis.co - Gerak cepat Pemerintah Provinsi Riau dan stakeholder dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan status siaga darurat karhutla direspon positif oleh wakil rakyat.
Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Sugianto, mendukung tindakan sigap itu. Namun dia mewanti-wanti jangan sampai ada ketimpangan dalam penegakan hukum (gakkum) kasus karhutla.
"Kita berharap masyarakat kecil tidak lagi menjadi korban kriminalisasi dengan dalih karhutla. Perlu penilaian cermat di lapangan dalam penanganan hukum karhutla. Jangan sampai karhutla jadi alat untuk mendiskriminasi atau melemahkan masyarakat kecil," kata politisi PKB itu, akhir pekan lalu.
Dia berharap penegak hukum bisa berlaku adil dan objektif dalam penanganan karhutla. "Jangan sampai hukum tajam ke rakyat kecil namun tumpul jika bertemu dengan perusahaan," kata Sugianto.
Dia lantas menyinggung kasus yang terjadi di Kecamatan Pinggir, Bengkalis beberapa tahun lalu. Seorang petani dibui dan didenda ratusan juta rupiah karena menanam ubi di tanah ulayat yang tengah dikelola perusahaan.
Sementara di saat yang sama, banyak kasus karhutla yang terjadi di kawasan konsesi perusahaan besar mandeg penanganannya.
"Malah masyarakat kecil yang bakar masuk penjara, padahal paling cuma setengah hektare. Kalau perusahaan yang ratusan hingga ribuan hektare lahannya kebakaran, tak ada langkah hukum yang nyata yang bisa dilihat masyarakat bahwasanya perusahaan itu dikenai hukuman," kritiknya.
"Kita berharap yang seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya," tambahnya.







Komentar Via Facebook :