https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Mulai dari Mobil Hingga Ponsel

Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Mulai dari Mobil Hingga Ponsel

Ilustrasi menggunakan ponsel. Shutterstock/PureSolution


Jakarta, Elaeis.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pengenaan pajak natura atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang (kenikmatan) dari perusahaan terhadap fasilitas yang diterima karyawan dari tempatnya bekerja. Sebelumnya, natura ini tidak dikenakan pajak sebab dianggap bukan penghasilan.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, adapun penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan, baik berupa mobil, rumah, ponsel dan jenis barang lainnya. Namun tidak tercatat sebagai penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

"Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal dalam Sosialisasi dan diskusi UU HPP di Denpasar, Bali, Jumat (5/11).

Namun dalam UU HPP, pajak natura yang diterima para karyawan perusahaan akan dihitung sebagai penghasilan dan akan ada biaya yang dikenakan kepada perusahaan.

"Kalau rumah, itu berapa sewa rumah itu, buat saya jadi penghasilan. Di perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya, jadi hitung di SPT nanti," ujar dia.

Yon mencontohkan, misalnya orang kaya yang punya 13 perusahaan tapi dia tidak menerima gaji berupa uang tunai, melainkan dalam bentuk barang seperti mobil hingga rumah di setiap perusahannya.

Maka dia tidak tercatat sebagai Wajib Pajak karena tidak memiliki penghasilan. Tapi dengan adanya UU HPP, kini bisa disebut sebagai orang pribadi kena pajak atau PPh OP.

"Misalnya saya orang sangat kaya kemudian saya punya 13 perusahaan. Saya tidak terima gaji dari perusahaan, tapi dari perusahaan 1 saya minta mobil, dari perusahaan 2 saya minta fasilitas rumah. Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, jadi 22 persen, OP mungkin saya masuk ke 35 persen," ucap Yon.

Barang Fasilitas dari Kantor ini Masih Bebas Pajak

Kendati demikian, untuk pajak natura ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat karyawan. Misalnya untuk fasilitas rumah, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," jelas Yon.

Yon menyebut pemerintah akan mengatur 5 kelompok natura yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak. Pertama, penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura di daerah tertentu. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam perusahaan dan lainnya.

Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan kelima adalah natura jenis dan batasan tertentu. Liputan6

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :