Berita / Sumatera /
Emas Palsu Beredar di Pasar Mandau, Korbannya Nelayan Hingga Buruh Sawit
Polisi menggerebek toko yang menjual emas palsu di Pasar Mandau, Kabupaten Bengkalis. foto: dok. Polres Bengkalis
Bengkalis, elaeis.co - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan emas dan penipuan yang terjadi di Toko Mas Samudera di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pemilik toko tersebut, seorang pria berinisial MI (48), diamankan petugas karena dilaporkan menjual perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyampaikan keprihatinannya atas modus penipuan yang menyasar masyarakat kecil.
“Para korban umumnya adalah warga pekerja keras. Petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,” ungkap Budi dalam keterangan Humas Polres Bengkalis dikutip Selasa (12/8).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27) ke pihak kepolisian. Dia merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta. Namun saat diperiksa di rumah, ciri fisik gelang tersebut tidak sama dengan emas asli. Seperti tekstur yang sangat lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko pelaku. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan. Yakni ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.
Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebutkan, pelaku mengakui sendiri praktik penjualan emas palsu tersebut. Modus pelaku adalah mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.
“Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang yang melapor menjadi korban dari pemalsuan emas yang dilakukan pelaku MI. “Jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah,” ujarnya.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Bila menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :