https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Eksistensi ANKT Berkontribusi Terhadap Penurunan Emisi GRK

Eksistensi ANKT Berkontribusi Terhadap Penurunan Emisi GRK

Disbun Kaltim menggelar Pertemuan Teknis Perlindungan Lahan dan Air di Area Perkebunan di Kabupaten Paser. foto: Disbun Kaltim


Samarinda, elaeis.co - Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (kaltim), memiliki 16.461 hektare Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT). Pihak berwenang dan perusahaan perkebunan sawit diminta untuk menjaga keberadaan kawasan yang memiliki aneka kekayaan hayati itu.

"Untuk menjaga kelestarian ANKT, maka perlu perencanaan matang dan aksi nyata," kata Plt Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Kaltim, Asmirilda, melalui keterangan resminya beberapa hari lalu.

"ANKT merupakan kawasan yang memiliki nilai konservasi baik satwa liar, daerah perlindungan resapan atau situs arkeologi (kebudayaan), sehingga nilai-nilai tersebut diperhitungkan sebagai nilai yang sangat penting secara lokal, regional, maupun global," tambahnya.

Dalam rangka penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan ANKT di area perkebunan, Disbun Kaltim menggelar Pertemuan Teknis Perlindungan Lahan dan Air di Area Perkebunan di Kabupaten Paser. Kegiatan yang melibatkan 16 perwakilan perusahaan perkebunan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Paser ini dimaksudkan untuk menyeragamkan program dan rencana aksi perlindungan ANKT.

Dia melanjutkan, ANKT seluas 16.461 hektare tersebut tersebar pada 29 perusahaan perkebunan sawit antara lain di PT Muara Tayu Subur Mandiri di Kecamatan Long Kali seluas 504,50 hektare, PT Pucuk Jaya di Kecamatan Batu Engau seluas 675,72 hektare, PT Pradiksi Gunatama di Kecamatan Batu Engau seluas 2.538 hektare, dan PT Senabangun Aneka Pratiwi juga di Batu Engau seluas 4.120 hektare.

"Nilai konservasi tinggi terdiri atas kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati penting, kawasan alam yang penting bagi dinamika, dan mempunyai ekosistem langka namun keberadaannya terancam punah," jelasnya.

Pemprov Kaltim, katanya, telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, yakni aturan yang mengamanahkan melakukan pengelolaan kawasan bernilai konservasi di perkebunan.

Melalui komitmen perkebunan berkelanjutan ini pula, perkebunan di Kaltim pada 2021 memberikan kontribusi cukup tinggi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Yakni mencapai 48,94 persen atau sebesar 6,73 juta ton karbondioksida equivalent (CO2eq). Sementara untuk total penurunan emisi Kaltim pada 2021 sebesar 41,96 persen dari target di tahun tersebut.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :