Berita / Serba-Serbi /
Eks Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara. Ist
Pekanbaru, Elaeis.co - Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini divonis hukuman 4 tahun penjara. Kasus yang menimpa Mursini salah satunya korupsi uang makan minum pejabat rutin sebesar Rp1,2 miliar. Mursini juga didakwa korupai dana kegiatan rapat dan kunjungan kerja lainnya dengan total Rp 7,2 miliar.
Mursini mendengarkan vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru itu pada Jumat (7/1/2022) sore. Mursini hadir sidang secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Ketua Majelis, DR Dahlan Tarigan dalam putusan yang dibacakan.
Mursini juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta. Hakim juga menghukum Mursini untuk mengganti uang kerugian negara Rp 150 juta.
"Terdakw diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Menghukum terdakwa untuk mengganti uang Rp 150 juta paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas Dahlan.
Dahlan mengatakan, jika uang pengganti tidak dibayar oleh Mursini dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Mursini akan disita untuk dilelang sebagai penggantinya.
Sebelumnya, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kuansing di bawah Komando Hadiman itu membongkar dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.
Kasus yang merugikan negara itu yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.
"M (Mursini) memerintahkan terpidana Muharlius untuk mengeluarkan anggaran untuk enam kegiatan tadi," katanya.
Jaksa menjerat Mursini dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sementara dengan dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp5.876.038.606," pungkasnya
Kepala Kejari Kuantan Singing Hadiman menetapkan Mursini sebagai tersangka pada Juli 2021. Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan Setda Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD 2017.
Pada 1 September lalu, sidang dakwaan terhadap Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. JPU mendakwa politisi PPP itu mengatur fee pendanaan dari 6 kegiatan untuk keperluan pribadi dan kelompok.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Mursini disebut menyetor uang kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.
"Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," kata jaksa dalam dakwaan sidang perdana.

Komentar Via Facebook :