https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Eks Bupati Inhu dan Bos Besar Duta Palma Jadi Tersangka

Eks Bupati Inhu dan Bos Besar Duta Palma Jadi Tersangka

Ilustrasi pelaku/Medcom


Jakarta, elaeis.co - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, Riau.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakgung dalam kasus itu. Pertama adalah pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD). Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Kemudian tersangka kedua adalah Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Tamsir Rachman (RTR). Penetapan tersangka Eks Bupati Inhu ini tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa pada 2003, Surya selaku Pemilik PT Duta Palma Group, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Tamsir selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008).

Kesepakatan keduanya, yakni untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya). 

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima elaeis.co, Senin (1/8). 

Selain itu, lanjut Ketut, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. 

"Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut, mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan," ujarnya.

Komentar Via Facebook :