https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Edarkan Pupuk Palsu Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Masih Berani?

Edarkan Pupuk Palsu Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Masih Berani?

Suherdi SH. Foto: Elaeis.co/Bayu


Pekanbaru, Elaeis.co - Para petani resah oleh peredaran pupuk palsu di tengah lonjakan harga pupuk kimia non subsidi. Tidak sedikit yang terkecoh karena tergiur harga yangg lebih murah.

Karena keberadaannya merugikan petani, banyak yang meminta pemerintah menindak tegas penjual pupuk palsu.

Salah satunya advokat yang berkantor di Pekanbaru, Suherdi SH. Dia menegaskan bahwa mengedarkan pupuk palsu merupakan tindakan melawan hukum dan pelakunya bisa dijerat dengan pasar berlapis.

"Setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel. Jika nekat melakukannya, yang bersangkutan dapat dipidana berdasarkan pasal 122 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan," kata Suherdi kepada elaeis.co, Sabtu (8/1).

Dia menjelaskan, pasal 122 mengatur bahwa pengedar pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel bisa dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. 

"Berdasarkan undang-undang tersebut, baik penjual maupun distributor yang mengedarkan pupuk palsu atau tidak terdaftar bisa dipidana," jelasnya.

Pelaku pengedar pupuk palsu juga dapat dijerat dengan pasal 7 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

"Beritikad baik yang dimaksud adalah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Juga memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif," paparnya.

Dalam pasal tersebut, kata Suherdi, pelaku usaha juga dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Jika melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, maka pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan pasal 62 ayat satu UU Nomor 8 tahun 1999. Pelaku usaha yang melanggar akan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," terangnya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :