https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Duta Palma Terseret Kasus Penyerobotan Hutan, Statusnya Naik ke Penyidikan

Duta Palma Terseret Kasus Penyerobotan Hutan, Statusnya Naik ke Penyidikan

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah kasus, salah saatunya PT Duta Palma Group. Foto: Puspenkum Kejagung


Jakarta, elaeis.co -�Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin didampingi jajarannya mengadakan konferensi pers terkait perkembangan sejumlah kasus yang ditangani, salah satunya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Senin (27/6).�

Dlia menyampaikan bahwa kasus dugaan penyerobotan lahan hutan tanpa hak yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 37.095 hektare telah dinaikkan menjadi penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.�

Perbuatan tersebut dinilai melawan hukum yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara.�

"PT Duta Palma Group mendirikan perkebunan kelapa sawit tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan itu. Dia ada lahan tapi tanpa surat apa-apa dan pemiliknya saat ini dalam DPO KPK," terangnya lewat siaran pers yang diterima elaeis.co dari Puspenkum Kejagung, Senin (27/6).

Dia melanjutkan, meski pemilik korporasi itu menyandang status DPO, perusahaan itu tetap menghasilkan keuntungan berkisar Rp 600 miliar setiap bulannya dari lahan tersebut. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

"Selama pemiliknya DPO, perusahaan dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut," katanya.

Duta Palma memiliki lima unit usaha termasuk pabrik kelapa sawit (PKS). Dua pekan lalu tim penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan aset yang dikelola PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

"Kejaksaan akan menggandeng pihak BPKP dalam audit dan kalkulasi berapa kerugian negara atas aspek perbuatan melawan hukum tersebut. Akan dihitung sejak perusahan itu didirikan atau korporasi itu menghasilkan," tambahnya.�

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :