Berita / Sumatera /
Dugaan Plagiat, Produksi Alat Panen Sawit Dilaporkan
Alat panen sawit penyambung galah
Pekanbaru, Elaeis.co -�Seorang pengusaha bernama Fen Lie Agen melalui kuasa hukum Kantor Hukum Dedi Harianto Lubis (DHL) & rekan melaporkan dugan plagiat hak paten pada Rabu (3/3). Dalam laporan, Dedi Cs menyebut kliennya telah dirugikan oleh PT Mettoledo.�
Palgiat yang dimaksud berupa penyambung galah sistem rotary yang diproduksi massal oleh PT Mettuledo. Penyambung galah yang telah beredar di Pekanbaru Riau itu digunakan untuk alat panen kelapa sawit oleh PT Mettoledo, dilaporkan ke Bareskrim dan Dirjen HKI di Jakarta.�
"Klien kami selaku pemilik hak paten dirugikan dengan produksi massal PT Mettoledo. Kita telah melaporkan dugaan plagiat hak paten ke Mabes Polri dan Dirjen HKI kemarin," ujar Dedi di Pekanbaru, Jumat (5/3).
Menurut Dedi, kliennya memproduksi alat penyambung pipa pemotong tandan kelapa sawit pada 2018 lalu. Bahkan sertifikat hak paten diterima sekitar 2019 lalu dengan No sertifikat HKI : IDS000002300 tanggal 29 April 2019.
"Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2016. Sebagai pemegang hak paten, klien kami memiliki hak untuk memberikan lisensi pada pihak lain yang ingin memanfatkan hasil karyanya," kata Dedi.
Namun, pada akhir 2020 lalu kliennya kaget ada perusahaan lain sudah memproduksi massal hasil karya Fen Lie Agen tersebut. Pihaknya juga merasa dirugikan dengan adanya penjualan alat itu di pasaran tanpa diketahuinya.
"Ada perusahaan yang sudah memproduksi dan memperjual belikan hasil invensinya tanpa izin. Itu diketahuinya dari rekanan perusahaan sawit yang ada di Pekanbaru ini," katanya.
Dedi mengatakan, untuk memastikan kebenaran adanya klaim karyanya, pada saat itu melalui rekanannya, mereka mencoba memesan alat yang dijual oleh oleh PT Mettoledo yang saat ini berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat.
Setelah melakukan pemesanan beberapa alat, pihaknya langsung mengecak barang yang sampai. Ternyata, barang itu sama persis dengan hasil karyanya yang sudah didaftarkan.
"Kami sudah 2 kali melakukan somasi pada Desember 2020 dan Januari 2021. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Mettoledo," katanya.
Setelah tidak ada itikad baik, akhirnya Fen Lie Agen melakukan upaya hukum dengan mengadukan dugaan tindak pidana dalam UU Paten kepada Dirjen HKI pada Tanggal 25 Februari 2021. Termasuk secara resmi membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri pada 3 Maret 2021.
Klien Dedi mengalami kerugian miliaran rupiah. Ditambah lagi, karyanya itu sudah diproduksi massal dan beredar di pasaran.
Di Dirjen HKI Kemenkum Ham, laporan mereka terdaftar dengan kode pengaduan D5F1C41. Pihak Dedi juga telah diudang untuk klarifikasi oleh Plt Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kadubdit Pengaduan dan Administrasi PPNS Dirjen HKI, Budi Hadi Setyono.
Sementara itu, Operation Manager PT Mettoledo James Lim saat dihubungi tidak merespon. Pesan yang dikirim juga belum berbalas.

Komentar Via Facebook :