https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Dugaan PKS Buang Limbah ke Sungai di Kaur Tengah Diusut

Dugaan PKS Buang Limbah ke Sungai di Kaur Tengah Diusut

Tenaga teknis laboratorium DLH Kaur melakukan penelitian terhadap sampel air limbah PT Anugerah Pelangi Sukses. foto: MC Kaur


Bengkulu, elaeis.co - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mengingatkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Bengkulu untuk tidak membuang limbah ke sungai. Peringatan ini disampaikan setelah munculnya dugaan pencemaran sungai di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur oleh PT Anugerah Pelangi Sukses.

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Syafnizar mengaku sudah berulang kali mengingatkan ke seluruh PKS di Bengkulu agar tidak membuang limbah cair hasil pengolahan TBS kelapa sawit ke sungai. Sebab, limbah tersebut selain mencemari sungai, juga berpotensi membunuh ikan yang jadi sumber penghasilan nelayan.

"Kita terus ingatkan PKS agar menyediakan kolam penampungan limbah cair dan tidak membuangnya ke sungai," kata Syafnizar, kemarin.

Ia mengaku, saat ini pihaknya bersama dengan DLH Kabupaten Kaur tengah melakukan investigasi terhadap PT Anugerah Pelangi Sukses terkait pencemaran limbah ke sungai. Perusahaan tersebut telah menyerahkan laporan dokumen lingkungan semester pertama atau periode Januari hingga Juni 2022.

"Kita baru menerima dokumennya, semuanya dilaporkan normal serta tidak melebihi baku mutu baik di hilir maupun di hulu sungai," ungkapnya.

Meski begitu, DLH akan tetap mengkaji dan mengevaluasi terkait pencemaran limbah yang terjadi di sungai di Kabupaten Kaur. Jika memang limbah tersebut berasal dari PKS, maka pihaknya akan segera menindak perusahaan tersebut.

"Tentu saja akan kami tindak kalau memang terbukti, saat ini masih kami kaji dan evaluasi," ucapnya.

Ia mengaku, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin lingkungan milik PKS tersebut jika memang terbukti dengan sengaja membuang limbah ke sungai. Bahkan perusahaan juga akan diminta mengganti rugi dan memulihkan kembali sungai yang telah tercemar.

"Bisa saja sanksinya berupa pencabutan izin kalau terbukti, perusahaan juga harus mengganti rugi dan memulihkan sungai juga nanti," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :