Berita / Serba-Serbi /
Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit, Kejagung 'Acak-acak' 5 Lokasi
Jakarta, elaeis.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dikabarkan telah melakukan penggeledahan di lebih dari lima titik lokasi, termasuk kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) di Jakarta Timur serta sejumlah rumah pejabatnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menyebut tim penyidik telah menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proses ekspor POME yang diduga menyimpang dari ketentuan.
“Ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil berupa dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (28/10).
Meski enggan merinci lokasi secara detail, Anang memastikan bahwa beberapa rumah pejabat Bea Cukai, baik di wilayah Jakarta maupun di luar daerah, turut digeledah. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik korupsi dalam aktivitas ekspor limbah sawit yang memiliki potensi nilai ekonomi tinggi.
Menurut Anang, kasus ini masih dalam tahap penyidikan sehingga Kejagung belum dapat membuka seluruh informasi ke publik. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat Bea Cukai dan pelaku usaha ekspor sawit.
“Ini masih tahap penyidikan, jadi belum bisa terlalu terbuka. Ada hal yang sifatnya strategis agar proses hukum tidak terganggu,” jelasnya.
Kejagung juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai potensi kerugian diyakini cukup besar, mengingat ekspor POME selama ini menjadi salah satu produk turunan sawit yang diminati pasar luar negeri, terutama untuk bahan baku energi dan pupuk organik.
Kasus ini berawal dari temuan adanya praktik ekspor limbah sawit yang tidak sesuai ketentuan perizinan dan pelaporan bea keluar. Dugaan sementara mengarah pada adanya manipulasi data volume ekspor dan nilai transaksi yang menyebabkan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan pajak dan bea ekspor.
Penggeledahan di kantor Bea Cukai pada 22 Oktober lalu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang terlibat. Selain dokumen, penyidik disebut juga mengamankan perangkat elektronik yang berisi data komunikasi dan laporan internal.
Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus diperluas jika ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan birokrasi maupun swasta.
Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya Kejagung memperkuat pengawasan terhadap tata kelola industri sawit nasional yang kerap menjadi sorotan karena rawan penyimpangan.
“Penyidikan ini bukan hanya soal mencari pelaku, tapi juga memastikan sistemnya diperbaiki agar potensi korupsi di sektor ekspor bisa dicegah,” kata Anang menutup pernyataannya.
Kasus ekspor POME ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu komoditas strategis Indonesia. Dengan nilai ekspor sawit dan turunannya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, dugaan praktik korupsi dalam rantai perdagangannya dinilai berpotensi besar merugikan negara dan mencoreng reputasi sektor industri andalan tersebut.







Komentar Via Facebook :