Berita / Serba-Serbi /
Dua Warga Rohul Dipenjara Gegara Curi Brondolan 3 Karung Milik PTPN V
Barang bukti dugaan pencurian brondolan buah sawit. Ist
Pekanbaru, Elaeis.co - BS dan DAS yang merupakan warga Rokan Hulu kini harus berurusan dengan Polsek Tandun lantaran melakukan pencurian buah kelapa sawit (brondolan) di area perkebunan PTPN V kebun Sei Tapung Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 3 karung brondolan tadi. Jabar tersebut dibenarkan Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas, Aipda Mardiono P membenarkan adanya kejadian itu.
Dijelaskannya pelaku melakukan pencurian di Afdeling IV BLok 28 - J PTPN V, Kebun Sei Tapung Desa Sei Kuning, Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 20:00 Wib kemarin.
"Petugas juga amankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor," tuturnya, Senin (22/11).
BS dan DAS tertangkap basah saat hendak melangsir barang curiannya tadi oleh petugas kemanan perusahaan BUMN tersebut. Usai diamankan petugas lantas melaporkannya ke pihak berwajib.
"Kerugian sekitar Rp420 ribu. Saat ini kasusnya sedang di proses di Polsek Tandun," bebernya.

Komentar Via Facebook :