https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat Jalani Sidang Perdana

Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat Jalani Sidang Perdana

Persidangan kasus korupsi PSR di PN Tipikor Banda Aceh. foto: ist.


Banda Aceh, elaeis.co - Said Mahjali, Bekas Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, dan Zamzami, Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat, Provinsi Aceh, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Keduanya adalah terdakwa korupsi dan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KPMJB.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh yakni Wahyu Kuoso, Andre Herdiansyah, dan Ismiadi.

Sidang perdana dipimpin oleh Hakim Ketua Muhifuddin didampingi Hakim anggota Elfama Zein, R. Daddy, Faisal Mahdi dan Heri Afriansyah.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, pada tahun 2017- 2020 KPMJB Aceh Barat mengusulkan proposal Program Bantuan PSR dengan sejumlah pekebun sebanyak 1.207 orang dan luas lahan 2.831,02 Hektare (Ha).

Usulan tersebut diajukan sebanyak 10 tahapan dengan total anggaran sebesar Rp 75,6 miliar ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

"Kedua terdakwa melakukan korupsi dengan cara-cara yaitu lahan perkebunan kelapa sawit tersebut berada di area HGU Perusahaan, lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam areal kawasan hutan, lahan perkebunan sawit saling tumpang tindih, dan luas lahan perkebunan lebih kecil dari pada yang ajukan dalam proposal," ungkap JPU dalam keterangan yang diperoleh Senin (11/12).

Sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh KPMJB bukanlah tanaman sawit yang berusia 25 tahun atau produktivitasnya di bawah 10 Ton/Ha/tahun. Lahan yang diusulkan masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya.

"Sehingga tidak sesuai dengan persyaratan PSR. Hal tersebut nyata-nyata bertentangan dan mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country)," katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 atas PSR di Kabupaten Aceh Barat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, KPMJB, dan instansi terkait lainnya tahun anggaran 2017- 2020, kerugian yang terjadi mencapai Rp 70.263.120.000.

Menurut JPU, kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyampaikan akan mengajukan eksepsi. Persidangan berikutnya dengan agenda pengajuan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan dijadwalkan pada Jumat, 22 Desember 2023 mendatang. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :