https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Dua Supir Truk Sawit Ditangkap, Gelapkan TBS Milik Perusahaan Pelat Merah

Dua Supir Truk Sawit Ditangkap, Gelapkan TBS Milik Perusahaan Pelat Merah

Barang bukti buah sawit milik PTPN IV yang digelapkan supir truk. foto: Polres Paser


Tanah Grogot, elaeis.co - Dua supir truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Afdeling VII Dataran Hijau Kuaro, ketahuan memainkan tonase barang bawaan sehingga merugikan perusahaan. 

Kedua pelaku, berinisial IJ (27) dan RS (22), adalah pekerja dari pihak ketiga di perusahaan pelat merah itu dengan tugas sebagai pengangkut TBS menuju pabrik sawit di Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. IJ berasal dari Desa Sekurau Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, sementara RS warga Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Polsek Kuaro langsung melakukan penangkapan setelah perusahaan BUMN itu melaporkan kekurangan tonase TBS sawit yang dibawa ke pabrik.

Pihak perusahaan sendiri sudah melakukan pemeriksaan secara administrasi untuk mengungkap penyebab berkurangnya tonase truk. Dari sinilah muncul dugaan penggelapan hasil panen.

Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial mengatakan, kedua pelaku dicurigai melakukan penggelapan dalam proses pengangkutan hasil panen. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap jalur distribusi sawit dari kebun ke pabrik.

“Pelaku ternyata sudah 6 kali melakukan modus tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi. Yang terakhir, IJ mendapatkan Rp 1,4 juta dari hasil penjualan 25 tandan sawit. Sementara RS mendapatkan Rp 852 ribu hasil menjual 15 buah sawit," ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (23/12).

Kedua tersangka sudah ditahan. Barang bukti yang diamankan yakni dua truk pengangkut buah sawit truk nopol KT 8856 CH dan KT 8503 V, puluhan buah sawit yang sempat dijual ke loading ramp yang berlokasi di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, dan sisa uang hasil penjualan.

"Tersangka melakukannya karena desakan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup," sebutnya.

"Keduanya terancam Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :