https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Dua Perusahaan Sawit Kalah di PTUN, Senator Papua Barat Bilang Gini

Dua Perusahaan Sawit Kalah di PTUN, Senator Papua Barat Bilang Gini

Filep Wamafma dengan masyarakat adat di Papua Barat. (Foto: DPD RI)


Jakarta, Elaeis.co - Senator Papua Barat Filep Wamafma mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang menolak gugatan dua perusahaan sawit pada Selasa (7/12) kemarin.

“Akhirnya rakyat menang. Saya mengapresiasi pihak pengadilan dalam hal ini PTUN Jayapura yang telah memutus perkara ini dengan adil. Sehingga Pemda Sorong bersama masyarakat adat dapat memenangkan perkara ini dan memulai pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan,” kata Filep dalam keterangannya.

Menurut Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini, kekalahan gugatan PT Papua Lestari Abadi (PLA) dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) layak menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar kedepannya beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Filep juga mengapresiasi kepada enam perusahaan lain yang mengembalikan wilayah konsesinya kepada pemerintah dengan sukarela.

“Hal ini seharusnya sudah cukup untuk menjadi bahan peringatan bagi perusahaan sawit lainnya dan perusahaan-perusahaan lain agar berinvestasi sesuai aturan demi kebaikan bersama,” kata dia.

Untuk itu Filep berharap dengan adanya sengketa tersebut juga dapat mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ini mengingat saat ini tidak ada lembaga negara yang secara khusus menangani masyarakat adat.

Padahal kata Filep, konstitusi negara pada dasarnya mengakui eksistensi masyarakat adat terutama pada Pasal 18 dan Pasal 28 UUD 1945. Namun, untuk menjalankan amanat konstitusi itu, dibutuhkan aturan setingkat undang-undang yang mampu menerjemahkan mandat konstitusi tersebut.

“Jadi, pemerintah sudah saatnya segera mengesahkan RUU MHA. Agar ada lembaga yang menangani persoalan-persoalan masyarakat hukum adat dan ada perlindungan atas hak-hak dasar masyarakat hukum adat,” pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :