Berita / Nusantara /
Dua Pegawai Kejaksaan di Kepri Ditangkap Usai Peras Kepala Desa Rp50 Juta
Dua Pegawai Kejaksaan di Kepri Ditangkap Usai Peras Kepala Desa Rp50 Juta
Kepri, Elaeis.co - Dua pegawai kejaksaan inisial MR dan BI tertangkap tangan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejari Bintan. Keduanya terlibat kasus pemerasan kepala desa sebesar Rp 50 juta.
"MR merupakan oknum pegawai Tata Usaha Kejari Tanjungpinang, inisial BI oknum pegawai Tata Usaha Kejari Bintan, serta seorang pekerja swasta inisial RR," ujar Asintel Kejati Kepulauan Riau Agustian Sunaryo, dalam siaran pers yang diterima Elaeis.co, Jumat (2/7).
Agustian mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan tim gabungan intelijen Kejari Bintan dibackup Kejati Riau pada Rabu (30/6) sekitar pukul 19.00 Wib. Awalnya petugas mendapat informasi pemerasan itu dari kepala desa di Bintan.
"Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang. Dalihnya, untuk pengamanan kegiatan," kata Agustian.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riyana menambahkam, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Wayan menyebutkan, dua pegawai TU Kejaksaan itu mengaku-ngaku sebagai anggota intel kejaksaan.
"Dua orang pegawai itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya, anggota kami menerima informasi masyarakat, perihal adanya 2 orang yang mengaku sebagai jaksa dari Kejati Kepri dan Kejari Bintan," kata Wayan.
Selanjutnya Intelijen Kejari Bintan melaporkan ke Intelijen Kejati Kepri. Kemudian Asintel Kejati Kepri memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan.
Hasilnya, ternyata benar ada dua anggota TU Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa Kabupaten Bintan.
"Jadi kedua pegawai TU kejaksaan ini beralasam memiliki data penyimpangan dana desa. Atas dasar informasi tersebut pak Kajati Kepri langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati," ucap Wayan.
Pada pukul 21.30 Wib, tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan MR dan BI berikut sejumlah uang Rp. 50.000.000,00 ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif.
Dalam pemeriksaan, diperoleh kesimpulan adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Sehingga keduanya diserahkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan inspeksi kasus.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh kesimpulan adanya dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai. Sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejari Bintan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Wayan menyebutkan, untuk tersangka inisi RR yang merupakan mantan pegawai di kantor desa, berperan sebagai orang yang memberikan data yang disebut-sebut adanya dugaan penyimpangan. Data itu yang digunakan untuk memeras kepala desa.
"Selanjutnya para tersangka yakni MR, BI dan RR langsung ditahan di Rutan Polres Bintan. Terhadap mereka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif. Barang bukti berupa uang sejumlah Rp 50 juta, sudah dilakukan penyitaan," kata Wayan.
Wayan menyampaikan, penindakan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku menerapkan protokol Kesehatan.

Komentar Via Facebook :