https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Dua Kali Gagal, Serikat Pekerja dan Manajemen PT SIL/SIP Sebakis Dimediasi Lagi

Dua Kali Gagal, Serikat Pekerja dan Manajemen PT SIL/SIP Sebakis Dimediasi Lagi

Mediasi antara serikat pekerja dengan manajemen PT SIL/SIP. Foto : BD Novelinna


Nunukan, elaeis.co - Prihatin akan kondisi suasana kerja di lingkungan PT Sawit Inti Lestari dan PT Sawit Inti Perkasa (SIL/SIP) di Kecamatan Sebakis, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali memfasilitasi mediasi antara serikat pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan terkait hak-hak karyawan di tempat kerja.

Kepala Distransnaker Kabupaten Nunukan, Masniadi, mengungkapkan, perselisihan industrial sering terjadi di PT SIL/SIP Sebakis antara serikat pekerja dengan manajemen. “Bahkan sudah terjadi sejak beberapa tahun saya menjabat sebagai kepala dinas. Persoalan awalnya adalah adanya tuntutan dari karyawan terkait hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan," jelasnya dalam keterangan resmi Pemkab Nunukan dikutip elaeis.co Senin (30/12).

Masniadi mengakui di lapangan kondisi para karyawan perusahaan ini sangat memprihatinkan. Beberapa fasilitas untuk karyawan nampak tidak terpenuhi sehingga ini selalu menjadi persoalan yang menjadi tuntutan serikat pekerja dan buruh.

“Kita melihat hak-hak mereka yang menjadi tuntutan memang harus dipenuhi. Mulai dari tempat tinggal, air bersih, itu adalah hak mereka. Pada peringatan May Day, saya melihat kondisi di sana. Sudah beberapa tahun perusahaan ini berjalan, ini tidak menjadi perhatian manajemen," ungkapnya.

"Kami juga sering diskusikan hal ini dengan serikat pekerja, dan saya juga sudah ketemu dengan pihak manajemen di Jakarta. Walaupun bukan langsung direksinya, tetapi melalui perwakilan perusahaan, kami juga sampaikan bahwa kami di pemerintahan berdiri sesuai ketentuan yang berlaku menurut perundang-undangan yang ada,” sambungnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Marselinus Bin Henrikus MAP menambahkan, Distransnaker telah 2 kali memfasilitasi mediasi antara masing-masing pihak, sesuai dengan permintaan dan kesepakatan keduanya untuk melakukan mediasi dan Distransnaker sebagai mediatornya. "Yaitu pada 20 November dan 6 Desember 2024," sebutnya.

Bahwa Sesuai ketentuan UU nomor 2 tahun 2024 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jika terjadi perselisihan sebelum masuk tahapan mediasi, wajib dilakukan perundingan oleh kedua belah pihak. 

“Oleh mediator menganggap bahwa pada mediasi pertama ini informasi dan data yang didapat itu belum cukup untuk kemudian mediator membuat kesimpulan ataupun titik temu antara kedua belah pihak. Kemudian mediator meminta untuk melakukan mediasi kedua pada 6 Desember, namun oleh manajemen bersedia tetapi tidak bisa hadir langsung dan minta secara daring dan zoom. Sehingga kami juga meminta pihak manajemen untuk memfasilitasi serikat pekerja/buruh secara daring dan zoom, namun dalam pelaksanaan mediasi tanggal 6 terjadi miskomunikasi. Jadi seolah-olah tim serikat tidak difasilitasi, persisnya kami tidak tahu apa penyebabnya, dan mediasi itu gagal,” bebernya.

Menurut Marselinus, mediasi itu tidak untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pihaknya hanya mencoba memfasilitasi kedua belah pihak agar dapat menemukan titik temu. "Jadi, tidak ada kalah menang atau benar salah, hanya untuk titik temu dan kesepakatan," jelasnya.

“Peselisihan itu terjadi karena beda pendapat kedua belah pihak sehingga mediasi dilakukan. Dalam prosesnya, apabila tidak ditemukan titik temu maka mediator berhak mengeluarkan anjuran. Inilah yang kemudian apabila tidak diterima oleh kedua belah pihak, maka menjadi tiket menuju pengadilan hubungan industrial. Sebagaimana putusan MK bahwa selama proses penyelesaian belum inkrah, maka perusahaan itu tetap melakukan kewajibannya masing-masing. Itu adalah upaya penyelesaian dari kami,” imbuhnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :