Berita / Sumatera /
DPRD Riau Sambut Baik Syarat Bebas Lindung Gambut Dihapus
Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak. Foto: Sahril
Pekanbaru, elaeis.co - Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian telah menghapuskan syarat bebas dari kawasan lindung gambut pada pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Hal ini pun disambut baik oleh DPRD Riau. Pasalnya, syarat ini merupakan salah satu yang paling sulit dipenuhi oleh petani. Sehingga tak heran sejak diberlakukannya syarat itu di tahun 2022, realisasi PSR di seluruh Indonesia anjlok.
Bahkan, Riau sebagai daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia, realisasi PSR-nya nol. Tidak ada satupun usulan yang lulus verifikasi akibat tidak lengkapnya syarat yang diajukan petani.
"Kalau itu dihapuskan kita merasa bersyukur lah, karena memang di Riau ini umumnya lahan gambut. Kalau iya dihapuskan, perlu itu petani sujud syukur," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau, Zulfi Mursal, Rabu (18/1).
Penghapusan syarat bebas dari kawasan lindung gambut itu telah diungkap oleh Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alamsyah saat rapat bersama Komisi IV DPR RI beberapa hari lalu.
"Alhamdulillah melalui harmonisasi pada tanggal 12 Januari kemarin, persyaratan pengajuan keterangan tidak berada di kawasan lindung gambut berhasil kita hilangkan," kata Andi dalam rapat yang disiarkan langsung di channel YouTube Komisi IV DPR RI.







Komentar Via Facebook :