https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

DPRD Riau Minta Gubernur Cabut Izin HGU Duta Palma

DPRD Riau Minta Gubernur Cabut Izin HGU Duta Palma

Foto ini hanya ilustrasi/Reuters


Pekanbaru, elaeis.co - Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yohanes, mengungkapkan sejumlah fakta dan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT Duta Palma. 

"Mengenai PT Duta Palma, Pansus sudah menyimpulkan dari berbagai data dan fakta yang kami temukan di lapangan, serta secara administrasi, banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ungkap Marwan kepada elaeis.co, Rabu (6/7).

Pertama, kata Marwan, mengenai lahan yang saat ini dikuasai oleh Duta Palma. Di mana banyak lahan yang dikuasai Duta Palma yang merupakan lahan milik masyarakat. Baik milik personal atau lahan pribadi masyarakat maupun komunal yakni lahan adat atau tanah ulayat. 

"HGU-nya, dalam permohonan pertama itu lebih kurang 10.000 hektare lebih, kemudian dari hasil tinjauan lapangan, dan yang boleh digarap itu hanya 7.000-an. Sedangkan sekitar 3.000 hektare itu lahan milik masyarakat," katanya. 

Kemudian, lanjut Marwan, ada pelanggaran dalam perpanjangan izin HGU PT Duta Palma. Di mana  HGU yang berakhir tahun 2018, ternyata sudah diperpanjang sejak tahun 2005 lalu. 

"13 tahun sebelum berakhir itu sudah diperpanjang. Artinya, dia terindikasi mencoba menghindar dari aturan-aturan yang akan terbit. Di antaranya adalah Permen di 2007 mewajibkan mengeluarkan pola KKPA sebesar 20 persen dari lahan mereka dengan masyarakat," bebernya.

"Karena dia sudah memperpanjang tahun 2005, seolah-olah dia (Duta Palma, red) terhindar dari kewajiban itu, padahal tidak. Dan itu tidak dia realisasikan ke masyarakat. Kemudian, dia juga tidak pernah merealisasikan janji-janji mereka kepada masyarakat," imbuhnya. 

Dengan temuan-temuan fakta yang ada, Marwan mengungkapkan, bahwa pihaknya merekomendasikan agar kementerian terkait melalui Gubernur Riau mencabut izin HGU PT Duta Palma yang telah diperpanjang sejak 2005 tersebut. 

"Maka atas temuan itu, kami dari pansus berkesimpulan, rekomendasinya adakah untuk mencabut HGU Duta Palma yang diterbitkan tahun 2005 untuk masa berlaku tahun 2018 sampai 25 tahun kemudian, artinya sampai 2043," kata dia. 

Marwan mengatakan, pihaknya juga sangat berterimakasih kepada Kejaksaan Agung yang telah mengambil tindakan tegas kepada Duta Palma. Di Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut dan bahkan telah menyita sejumlah asetnya yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu. 

"Kita juga merekomendasikan kepada Gubernur Riau untuk melakukan penghitungan terhadap penghasilan Duta Palma yang mereka nikmati secara ilegal selama ini. Dihitung berapa kerugian daerah, kerugian negara dan masyarakat, untuk segera mereka kembalikan," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :