Berita / Kalimantan /
DPRD Mahulu akan Mediasi Pengusiran 109 Pekerja oleh PT CPP
Wakil Ketua DPRD Mahulu Tiopilus Hanye bersama Kepala Disnakertrans Kaltim H. Rozani Erawadi berdialog dengan pekerja PT CPP. foto: ist.
Ujoh Bilang, elaeis.co – DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur (kaltim), menaruh perhatian khusus terhadap nasib 109 pekerja yang mengakui diusir oleh perusahaan perkebunan sawit PT Citra Palma Pertiwi (CPP).
Jumat (19/4) lalu, para pekerja tersebut berunjuk rasa di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mahulu, Tiopilus Hanye, menyempatkan diri berdialog dengan para buruh didampingi Kepala Disnakertrans Kaltim, H Rozani Erawadi.
Setelah berdialog dengan para pekerja, Tiopilus bersama gabungan Komisi I dan II DPRD Mahulu melakukan pertemuan khusus dengan jajaran Disnakertrans Kaltim untuk mengungkapkan keprihatinan atas permasalahan itu dan akan menindaklanjutinya secara bertahap.
“Kami dari DPRD akan menjadwalkan pertemuan secara bertahap. Yakni dengan memanggil pihak perusahaan, pihak pekerja, ataupun pemanggilan kedua belah pihak secara bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini agar cepat tuntas,” kata Tiopilus dalam pernyataan resmi, kemarin.
Para pekerja perkebunan kelapa sawit itu mengaku diusir secara paksa oleh pihak manajemen PT CPP pada tanggal 5 Maret 2024 lalu.
Koordinator Pengurus Serikat Perusahaan (PSP), Damianus Sion mengatakan, masalah dengan perusahaan dipicu perselisihan perhitungan hasil premi buah sawit. “Perhitungan premi tidak sesuai dengan keringat pekerja,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak pekerja sudah dua kali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun hasilnya buntu.
“Kemudian kami melakukan mogok kerja sehingga pihak perusahaan melakukan pengusiran secara paksa,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :