Berita / Nusantara /
DMO Tak Dicabut, Harga TBS akan Jalan Ditempat
Ilustrasi-petani kelapa sawit. (Syahrul/Elaeis)
Kukar, elaeis.co - Sebelumnya Ombudsman menilai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kelapa sawit tidak potensial untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng. Bahkan juga kurang efektif untuk mempertahankan ketersediannya.
Untuk itu pihaknya meminta agar Kementrian Perdagangan (Kemendag) mencabut kebijakan itu. Bahkan harus dilaksankan setidaknya 60 hari ke depan.
Namun Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan tidak ada penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) sawit. Artinya pelaku usaha tetap harus memasok 300.000 ton CPO ke dalam negeri.
Tidak dihapusnya DMO ini, menurut Ketua DPD APKASINDO Kutai Kartanegara (Kukar), Daru Widiyatmoko, akan menghambat peningkatan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani. Malah menurutnya harga TBS hanya akan jalan ditempat.
"Perkiraan kita, harga tidak akan kembali ke level Rp3.000/kg. Paling hanya Rp2.000-Rp2.500/kg," kata dia Daru kepada elaeis.co, Kamis (22/9).
Bahkan menurut Daru, kebijakan DMO tidak memberikan dampak positif terhadap minyak goreng. Sehingga jika DMO dihapus, ekspor CPO diprediksi akan semakin lancar hingga tangki-tangki CPO di pabrik juga cepat kosong.
"Jika tangki penyimpanan CPO di pabrik kosong, maka penyerapan TBS hasil kebun petani akan semakin maksimal, dan tentunya berdampak pada harga TBS. Kemungkinan harga TBS bisa semakin membaik," kata dia.
Sebetulnya, kata Daru, untuk stok dalam negeri, ekspor CPO tidak perlu pembatasan. Artinya dengan jumlah produksi CPO yang ada tidak mungkin akan habis jika seluruhnya di ekspor. Sebab membutuhkan waktu yang cukup lama dalam proses ekspor itu.
"Kalau hanya untuk minyak goreng, kita yakin cukup ketersediaannya. Lagian produksi juga tidak akan habis jika diekspor semua," tandasnya.







Komentar Via Facebook :