https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

DLH Rohul Jadwalkan Rapat Bahas Dugaan Pencemaran PKS PT SSM

DLH Rohul Jadwalkan Rapat Bahas Dugaan Pencemaran PKS PT SSM

Land application dari PKS PT SSM di Desa Koto Tandun. foto: Yahya


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Sejumlah masyarakat Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, mengaku tak lagi percaya pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul. Sebab, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Surya Sawit Mandiri (SSM) yang beroperasi di wilayah itu diduga kerap melakukan pencemaran lingkungan namun belum tersentuh hukum.

Menurut masyarakat, DLH tak mampu bertindak tegas bagi perusahaan nakal pembuang limbah yang sudah mencemari sungai dan anak sungai di Koto Tandun.

"Bukan saja merusak ekosistem sungai dan anak sungai tersebut, pencemaran juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Tapi instansi terkait seolah mandul, makanya kami mengatakan tak lagi percaya dengan DLH," kata Rahmat, warga Koto Tandun, kepada elaeis.co, Jum'at (5/5).

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Rohul, Omar Krisna Adiwinata, enggan menanggapi penilaian tersebut. Dia hanya menyebut akan berkordinasi dan akan mengundang rapat lintas OPD serta pihak kecamatan dan desa terkait PT SSM.

"Kami takkan mampu sendiri untuk mengendalikan pencemaran kalau tidak berkolaborasi dengan pihak-pihak luar, masyarakat ataupun stakeholder. Senin depan DLH Rohul mau mengundang rapat membahas PKS PT SSM. Kami juga akan melaporkan hal ini kepada Bupati dan DPRD Rohul terkait rencana kami ke depannya," katanya.

Seperti diketahui, PKS PT SSM memasang jaringan pipa untuk mengalirkan limbah cair untuk dijadikan pupuk ke kebun sawit warga. Namun masyarakat menilai land application ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada sehingga meluber ke sungai.

Sampai hari ini sungai di Kampung Langgak Desa Koto Tandun masih tampak menghitam. Itu sebabnya masyarakat mendesak Pemkab Rohul segera menutup operasional PKS PT SSM.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :