https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Diundang Hearing, Perusahan Sawit ini Mangkir

Diundang Hearing, Perusahan Sawit ini Mangkir

Hearing di Komisi II DPRD Inhu batal digelar karena pihak perusahaan tak hadir. Foto: elaeis.co/Hamdan


Rengat, elaeis.co - Rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu (inhu) membahas kebun plasma di Desa Batu Rijal Hulu, Kecamatan Peranap, Selasa (15/3/22), batal digelar. Penyebabnya, pihak manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bintang Riau Sejahtera mangkir.

RDP atau hearing tersebut digelar untuk menjembatani tuntutan masyarakat Desa Batu Rijal Hulu tentang kejelasan kebun plasma yang dibangun perusahaan namun hingga kini belum diserahkan. Persoalan ini telah berlangsung sejak dua belas tahun lalu, namun tuntutan masyarakat belum dipenuhi oleh perusahaan.

Hatta Munir, selaku pendamping masyarakat Batu Rijal Hulu mengaku kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak hadir dalam RDP. Padahal undangan yang dilayangkan atas nama lembaga DPRD secara resmi.

"Kami berharap Komisi II DPRD Inhu akan menjadwalkan kembali RDP dan semoga perwakilan perusahan yang bisa mengambil keputusan mau hadir, jadi menunggu saja hasilnya nanti," ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Inhu, Dodi Irawan, mengatakan akan segera menjadwalkan kembali hearing bersama PT Bintang Riau Sejahtera.

"Apabila panggilan kedua juga tidak datang, maka langkah yang akan dilakukan adalah pemanggilan paksa. Jadi ditunggu saja jadwal selanjutnya," tegasnya.

Seperti diketahui, persoalan petani ini sampai ke meja anggota dewan berdasarkan surat LSM Masyarakat Perduli Reformasi Berwawasan Nasional Inhu dengan Nomor : 25/LSM MPR BerNas 02/2022 tentang : Permohonan Permintaan hearing yang ke 4 kalinya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :