https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Ditjenbun Diminta Tetap Dilibatkan pada PSR Jalur Kemitraan

Ditjenbun Diminta Tetap Dilibatkan pada PSR Jalur Kemitraan

Rapat dengar pendapat di Komisi IV DPR RI. Foto: Dpr.go.id


Jakarta, elaeis.co - Sejumlah anggota Komisi IV DPR RI sempat salah memaknai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 3 tahun 2022, terutama mengenai regulasi pengajuan program peremajaan sawit rakyat (PSR). 

Bahkan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Perkebunan (ditjenbun) Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa lalu, Komisi IV mendesak agar permentan tersebut segera dicabut.

Hal ini lantaran Komisi IV menganggap bahwa pada Permentan 3/2022, ditjenbun tidak lagi dilibatkan untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi teknis (rekomtek). Sebab, proses pengajuan PSR bisa tanpa melalui dinas perkebunan, melainkan langsung ke BPDPKS melalui jalur kemitraan. 

Namun Direktur BPDPKS, Eddy Abdurrachman, langsung meluruskan bahwa dalam permentan tersebut, jalur pengajuan PSR secara reguler, yakni melalui dinas perkebunan di kabupaten tidak dihapuskan. Akan tetapi dibuka jalur baru, yakni melalui jalur kemitraan.
 
"Sebenarnya sekarang ada dua jalur. Pertama melalui skema yang berlaku sekarang ini, yaitu melalui jalur dinas. Ini jalur yang ada selama ini. Tetapi dalam Permentan 3/2022 ini, dibuka jalur baru yaitu skema kemitraan. Artinya, jalur yang lama tidak dicabut, tetap jalan," katanya dalam RDP tersebut. 

Mendengar penjelasan itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Suhardi Duka, langsung berubah pandangan. Suhardi yang sebelumnya juga mendesak agar permentan tersebut dicabut, kini justru mendukungnya. 

"Saya kira, kalau begitu permentan ini baik. Karena membuat jalur yang baru, sehingga ada alternatif yang lain," kata dia. 

"Hanya saja, pada saat kita raker, tidak seperti ini penjelasannya. Akibatnya, Ketua Komisi IV DPR RI juga meminta agar ini dicabut," tambahnya.

Politisi NasDem, Yessy Melania, juga mendukung Permentan 3/2022. Namun dia meminta ditjenbun tetap harus dilibatkan dalam pengajuan PSR di skema kemitraan. 

"Terkait Permentan 3/2022 ini, kita apresiasi bahwa ternyata skema yang lama tidak dicabut. Akan tetapi, saya minta agar di skema kedua tetap ada penguatan dari ditjenbun," kata Yessy.

"Petani mau pilih pola pertama atau kemitraan, itu harus tetap ada di daerah yang mengontrolnya. Jadi, poinnya, tetap menghadirkan ditjenbun di pola kemitraan, tidak dilepas," pungkasnya.

 

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :