Berita / Serba-Serbi /
Ditemukan Tewas di Kebun, Juragan Sawit Jadi Korban Pembunuhan Berencana Orang Dekat
Budi, salah seorang tersangka pelaku pembunuhan berencana di Muba. foto: ist.
Sekayu, elaeis.co - Tim Srigala Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Polsek Batang Hari Leko berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan perencanaan yang terjadi di Kecamatan Batanghari Leko.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (21/10). Korbannya adalah Ahmad Roni (42), seorang juragan sawit di Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh abangnya, Ali Idrus (48), warga Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko. Pagi sekira pukul 07.00 WIB, Ali datang ke kebun sawit milik adiknya dan ketika itu menemukan mayat Roni tergeletak dengan tanda-tanda kekerasan pada bagian kepala.
Akhirnya Ali beserta warga lainnya melaporkan temuan tersebut ke Polsek Batanghari Leko. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang intensif dengan dukungan dari Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Iptu Dedy Kurniawan SH.
Hasil dari penyelidikan ini mengarah pada terduga pelaku bernama Budi (34), warga Desa Talang Leban, yang merupakan anak buah dari korban sendiri. Budi selama ini dipercaya mengurusi kebun sawit milik korban.
“Kami berhasil menangkap satu tersangka yang melakukan kejahatan ini bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek Batang Hari Leko, Iptu Moga Gumilang S.TrK, dalam siaran pers yangg diperoleh Selasa (31/10).
Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan kejahatan tersebut dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia di tempat kejadian. "Motif dari perbuatan keji ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih lanjut subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. "Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tegasnya.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii MSi mengapresiasi kerja keras Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Batang Hari Leko yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.







Komentar Via Facebook :