Berita / Nasional /
Distribusi B35 Belum Merata ke Seluruh Indonesia, ini Kendalanya
B35, bahan bakar campuran solar dan minyak sawit sebanyak 35 persen. foto: Gapki
Jakarta, elaeis.co - Pertamina telah merealisasikan penyiapan sarana dan fasilitas implementasi pencampuran Biodiesel FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang merupakan Bakar Nabati (BBN) berbasis minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 35% ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar (B35).
Penyaluran perdana campuran biodiesel 35 persen pada minyak Solar (B35) sudah dilakukan 1 Juni 2023 untuk wilayah Jawa Bagian Barat. Meski begitu, pendistribusian biodiesel B35 belum bisa dilakukan secara merata.
Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Edi Wibowo mengatakan, peluncuran produk biodiesel B35 sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 208.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 28 Desember 2022 terkait implementasi B35 yang dimulai per 1 Februari 2023.
"Ada sedikit kendala yang terjadi di beberapa lokasi titik serah sehingga belum dapat dilaksanakan pencampuran Biodiesel sebesar 35% secara menyeluruh. Kendala ini seperti masih terdapat stok FAME dengan spesifikasi B30 dan campuran B30 di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), juga sarana dan prasarana di titik serah perlu penyesuaian," jelas Edi dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Terkait penyaluran B35 yang belum dapat dilaksanakan secara serentak pada 1 Februari 2023, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 19.K/EK.05/DJE/2023 tentang Pedoman Implementasi Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Sebesar 35% (B35), di mana diberikan toleransi hingga tanggal 31 Juli 2023.
Toleransi ini diberikan untuk kondisi jika tangki Badan Usaha (BU) BBM masih terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B30, maka masih wajib dilakukan pencampuran 30% (B30). Juga apabila di tangki BU BBM sudah terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B35, tetapi karena masih memerlukan penyesuaian sarpras, maka masih dapat dilakukan pencampuran 30% (B30). Toleransi juga berlaku untuk kondisi terjadinya pencampuran antara B30 dengan B35 yang tak dapat dihindari, sehingga terdapat toleransi pengecekan kesesuaian persentase pancampuran dengan nilai toleransi persentase campuran sebesar +/- 10% dari persentase kandungan FAME (Biodiesel).
"Mulai 1 Agustus 2023 di tangki BU BBM wajib sudah terisi dengan B100 sesuai spesifikasi untuk B35 dan dilakukan pencampuran 35% (B35)", tegasnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan, Pertamina telah mempersiapkan sarana penimbunan, sarana penerimaan, serta sarana blending dan quality control. Produk B35 ini juga telah memperhatikan seluruh aspek, seperti daya kendaraan, mesin, dan ruang bakar. Peluncuran produk B35 juga sebagai komitmen Pertamina dalam mendistribusikan energi yang ramah lingkungan.
"Penggunaan produk ini diharapkan sebagai percepatan energi yang inklusif, bersih, berkelanjutan serta mendorong investasi untuk mencapai Net Zero Emission, sesuai amanat Presiden Joko Widodo," sebutnya.
Untuk wilayah Regional Jawa Bagian Barat, terdapat 6 terminal yang akan menyalurkan produk B35. Yaitu Integrated Terminal Balongan, Fuel Terminal Tanjung Gerem, Fuel Terminal Cikampek, Fuel Terminal Bandung Group (Padalarang & Ujung Berung) dan Fuel Terminal Tasikmalaya. Terminal Pertamina tersebut, dapat melakukan pola konsinyasi produk pola alternatif-emergency yang menyalurkan produk B30/B35 sesuai kebutuhan produk di end terminal. Untuk Integrated Terminal Jakarta, implementasi penyaluran perdana B35 diperkirakan tanggal 01 Agustus 2023.







Komentar Via Facebook :