https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Diserahkan ke Jaksa, Tersangka Perambah Hutan untuk Kebun Sawit Menunggu Disidang

Diserahkan ke Jaksa, Tersangka Perambah Hutan untuk Kebun Sawit Menunggu Disidang

Serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik Balai Gakkum Sulawesi ke Kejari Malili. foto: Gakkum KLHK


Jakarta, elaeis.co - Kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan tersangka berinisial AM (40) akan segera disidangkan.

Berkas perkara perambahan itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Lalu penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) kasus itu ke Kejaksaan Negeri Malili.

"Dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut, otomatis status penahanan tersangka beralih menjadi wewenang kejaksaan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (28/10).

Perkara ini berawal dari adanya informasi melalui kanal pengaduan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi tentang aktivitas pembukaan atau pengolahan lahan untuk dijadikan kebun sawit dalam kawasan HPT di Desa Mantadulu. Dari informasi ini Balai Gakkum Sulawesi membentuk tim untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan.

Pada 18 Juni 2023, Tim operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menemukan 1 unit ekskavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan HPT yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit. Luas lahan yang telah diolah dan ditanami sawit ±10 Ha.

Ekskavator tersebut lalu diamankan serta dicari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik ekskavator tersebut. Dari hasil pencarian dan penyelidikan, tim memperoleh data dan informasi bahwa AM mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal. Selanjutnya tim membawa AM beserta barang bukti kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menetapkan AM yang beralamat di Tomoni sebagai tersangka dalam perkara ini pada tanggal 28 Juli 2023.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa: Mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 milyar.

Aswin Bangun mengatakan, penegakan hukum terhadap kegiatan penggunaan kawasan hutan secara ilegal ini merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia khususnya di Sulawesi untuk menjamin hak-hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat yang diperoleh dari hutan yang lestari. 

"Penegakan hukum terhadap kasus ini sekaligus peringatan terhadap para pelaku lain yang masih melakukan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan hutan khususnya di Sulawesi, karena kegiatan penggunaan kawasan hutan secara ilegal dapat mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara yang berdampak kepada Masyarakat. Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara, harus dihukum seberat-beratnya” tegasnya.

Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum LHK telah melakukan sebanyak 2.016 operasi pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 755 di antaranya operasi pembalakan liar. Sebanyak 1.407 kasus perkara kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dibawa ke pengadilan.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :