Berita / Sulawesi /
Disbun Sulbar Bahas SOP Penentuan Harga TBS dengan Asosiasi Petani Sawit
Kepala Disbun Sulbar, Herdin Ismail, bersama pengurus asosiasi petani sawit. foto: Humas Sulbar
Mamuju, elaeis.co - Dinas Perkebunan (disbun) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat bersama pengurus dua asosiasi petani sawit.
Rapat dipimpin Kepala Disbun Sulbar, Herdin Ismail, dihadiri dua asosiasi yakni Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sulbar.
Rapat ini membahas terkait penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018. Dalam Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, penetapan harga TBS bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun sawit dalam memperoleh harga yang wajar dan menghindari persaingan tidak sehat diantara perusahaan dengan para pekebun sawit.
Herdin Ismail mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan oleh tim dalam penentuan indeks K dan harga TBS adalah diperlukannya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengikat sebagaimana turunan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub No. 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Indeks “K” dan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Sulbar.
"Hal ini sangat penting, karena akan menjadi pedoman dan landasan utama dalam penentuan harga TBS ke depannya," jelasnya melalui rilis Humas Pemprov Sulbar dikutip Sabtu (3/2).
Perwakilan Apkasindo Sulbar, A Kasruddin mengatakan, sistem penentuan harga TBS di Sulbar masih membutuhkan perbaikan. "Penetapan harga TBS sawit harus mempertimbangkan umur tanaman," tukasnya.
Sejumlah masukan juga diberikan kepada pihak Disbun Sulbar dalam pertemuan itu. "Seperti perlunya perbaikan dan penanganan penangkaran bibit sawit serta kebijakan pemerintah daerah setempat. Dan juga dibutuhkan penguatan kelompok atau kelembagaan petani kelapa sawit yang ada di wilayah Sulbar," sebutnya.
Dia juga menegaskan bahwa konsolidasi dengan perusahaan sawit dan stakeholder terkait akan terus dioptimalkan, sehingga pada penentuan harga selanjutnya mencapai kesepakatan berbagai pihak yang didasari dengan SOP yang telah disepakati.
Dia juga berharap pemerintah terus melibatkan asosiasi sebagai wadah petani dalam menyelesaikan berbagai permasalahan seperti kemitraan yang tidak jalan, sumber benih yang tidak jelas, dan kelembagaan yang masih amburadul.
Dengan kolaborasi dan sinergi bersama semua pihak, semua persoalan bisa diperbaiki. Pemerintah, asosiasi petani, dan para pelaku usaha, harus satu frekuensi untuk perkebunan yang sustainable," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :