https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Disbun Kaltim Dorong Akselerasi Sertifikasi ISPO Kebun Sawit Rakyat

Disbun Kaltim Dorong Akselerasi Sertifikasi ISPO Kebun Sawit Rakyat

Perkebunan kelapa sawit di Kutai Barat, Kaltim. foto: Polres Kubar


Balikpapan, elaeis.co - Kelapa sawit saat ini merupakan komoditas strategis mengingat perannya sebagai penghasil devisa terbesar dari non migas.
Itu sebabnya pemerintah sangat serius terhadap pengembangan komoditas kelapa sawit di tanah air. 

Di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sumbangan kelapa sawit terhadap PDRB melalui sektor pertanian sebesar 4,9 persen dan Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) pada Bulan September 2022 mencapai 154 persen.

"Namun pesatnya perkembangan perkebunan kelapa sawit di Kaltim menimbulkan tantangan baru, yaitu semakin masifnya kampanye hitam yang menyudutkan minyak sawit," kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ahmad Muzakkir, melalui keterangan resminya, Selasa (23/5).

Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk mengatasi isu negatif, salah satunya mewajibkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) baik bagi perusahaan maupun pekebun.

Terkait dengan hal ini pula Disbun Kaltim melaksanakan Sosialisasi Percepatan ISPO Kebun Sawit Rakyat bekerja sama dengan sejumlah lembaga.

"Dengan pertimbangan perkebunan kelapa sawit menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara, diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional," papar Muzakkir.

Dia menyebutkan, data bulan Desember tahun 2022 menunjukkan luas komoditi perkebunan keseluruhan di Kaltim seluas 1,57 juta hektar. 1,41 juta hektar diantaranya adalah kebun kelapa sawit (89,59 persen) yang terdiri dari  1,02 juta hektar (73 persen) perkebunan besar dan kebun sawit rakyat seluas 0,37 juta hektar atau 22 persen.

Lanjutnya, pengaturan baru dan krusial dalam Sistem Sertifikasi ISPO dalam Perpres 44/2020 antara lain, penerapan Sistem Sertifikasi ISPO dilakukan secara wajib bagi perusahaan dan pekebun yang diberlakukan pada tahun 2025.

"Khusus untuk pekebun sawit rakyat perlu ada upaya-upaya untuk mendorong percepatan sertifikasi ISPO. Persiapan dan kesiapan pekebun swadaya perlu diprakondisikan mulai dari sekarang, mengingat keterbatasan yang dimiliki pekebun-pekebun swadaya saat ini," tegasnya.

Alasan itulah yang menjadi landasan Pemprov Kaltim melalui Disbun melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka Percepatan ISPO Kebun Sawit Rakyat.

"Kami sadari Disbun tidak bisa berjalan sendiri, upaya percepatan sertifikasi ISPO kebun sawit rakyat ini juga memerlukan bantuan dan support dari pemangku kepentingan lain," sebutnya.

Sosialisasi ini diikuti 40 orang dari dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota. Narasumber yang hadir yakni dari Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas Peternakan dan Perkebunan Kab. Paser, dan GIZ Sulam.
 

Komentar Via Facebook :