https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Disbun Jambi Tunggu Komando Terkait 3 Perusahaan Sawit di Kawasan Gambut

Disbun Jambi Tunggu Komando Terkait 3 Perusahaan Sawit di Kawasan Gambut

Perkebunan sawit di kawasan gambut di Provinsi Jambi. foto: Walhi Jambi


Jambi, elaeis.co - Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit terindikasi masuk dalam peta kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi sebagaimana dicantumkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional.

Ketiganya yakni PT Felda Indo Mulya (FIM) di Tanjung Jabung Barat, PT Bumi Borneo Sentosa di Tanjung Jabung Timur, dan PT Dewa Sawit Sari Persada di Tanjung Jabung Timur.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK baru-baru ini mengajak sejumlah pemangku kepentingan termasuk Kepala Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Jambi, Agusrizal, untuk membahas masalah tersebut.

Menurut Agusrizal, indikasi keberadaan tiga perusahaan kelapa sawit di Provinsi Jambi di dalam kawasan KHG masih temuan di atas peta. "Kami dari Disbun Provinsi Jambi belum mendapatkan surat permintaan resmi dari Ditjen PKTL untuk mengecek ke lokasi,” katanya.

“Ini kan masih versi di atas peta, tidak ada realisasi di lapangan, termasuk apa pernah diukur ulang kedalaman kubah gambutnya. Kalau Ditjen PKTL memang menyatakan perusahaan berada dalam kawasan KHG, dasarnya apa, kami perlu juga tahu," tambahnya.

Menurutnya, Disbun Jambi bisa mengambil langkah-langkah terkait dengan rencana pemulihan yang harus dilakukan oleh tiga perusahaan itu andai diminta oleh Dirjen PKTL.

“Rencana pemulihan ini dibuat konsepnya oleh perusahaan, apa saja langkah-langkahnya. Misalnya gambut dalam atau tempat tata air yang masih bisa dimanfaatkan,” tukasnya.

"Kami masih menunggu sampai sekarang ini terkait rencana pemulihan tersebut. Terkadang dari pihak Dirjen PKTL langsung saja ke perusahaan tanpa menyurati Disbun Provinsi Jambi, sistem koordinasinya kurang karena berbeda kementerian. Padahal seharusnya selalu ditembuskan ke Disbun Provinsi Jambi, kami juga akan ikut mendorong pemulihan gambut,” tambahnya.

Menurutnya, Disbun Jambi belum bisa melakukan apapun karena petanya ada di tangan KLHK. "Disbun Jambi tidak tahu sama sekali karena peta itu tidak diberikan oleh kementerian. Jadi apa yang mau dilakukan, seperti pembinaan atau pengawasan, itu tidak bisa. Begitu juga dengan upaya pemulihan," tandasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :