https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Disbun dan Tim Pansus DPRD Sulbar Berguru Penataan Kawasan ke Sulsel

Disbun dan Tim Pansus DPRD Sulbar Berguru Penataan Kawasan ke Sulsel

Kunjungan Disbun dan Pansus DPRD Sulbar ke Sulsel membahas rencana RTRW. foto: Humas Sulbar


Mamuju, elaeis.co - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Kepala UPTD BSPMBP Muhammad Fadlullah bersama Pansus DPRD Sulbar melakukan kunjungan ke sejumlah instansi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Diantaranya ke Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel serta ke Kanwil Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar.

Kunjungan tersebut dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang/Wilayah (RTRW) Sulbar 2024-2043.

Dalam kunjungan ini dibahas penataan batas wilayah antar provinsi mengacu pada batas wilayah provinsi induk Sulsel. Selain itu, juga dibahas terkait kewenangan pengelolaan Batas Wilayah Sungai (BWS) antara BWS Palu dan BWS Pompengan. Serta kewenangan dan kebijakan pengelolaan DAS Bakaru. Di samping itu, juga tentang Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Pertambangan Galian C untuk mendukung pembangunan IKN serta Kawasan Hutan.

Untuk Bidang Perkebunan, dibahas tentang kebijakan pengwilayahan komoditi sebagai dasar penyusunan tata ruang kawasan pengembangan komoditas perkebunan. Pemerintah Sulsel sebagai daerah induk, pernah melakukannya pada era 1980-an.

Kepala UPTD BSPMBP Disbun Sulbar, Muhammad Fadlullah mengatakan, kendala di sektor perkebunan terkait kebijakan penataan kawasan hutan adalah terhambatnya realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Menurutnya, terdapat 2.500 hektar lahan perkebunan sawit rakyat untuk kegiatan PSR terpaksa dikembalikan usulannya karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.

"Padahal untuk memacu peningkatan produktivitas rakyat, upaya pertama yang perlu dilakukan adalah peremajaan tanaman yang sudah tua dan tidak produktif, atau lebih kita kenal dengan replanting,” jelasnya dalam rilis Disbun Sulbar dikutip Kamis (18/4).

Adapun kegiatan usulan PSR yang dikembalikan karena berada dalam kawasan hutan masing-masing berada di Kabupaten Mamuju Tengah seluas 1.300 hektar, Mamuju 400 hektar, dan Pasangkayu 800 hektar.

Lanjut Fadlullah, untuk menyelesaikan persoalan sawit dalam kawasan hutan, perlu upaya perbaikan pendataan dan penyelesaian legalitas sawit dalam kawasan hutan.

“Selain itu juga jaminan keberlanjutan industri persawitan Sulbar ke depan yang ditandai dengan penerbitan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)," imbuhnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :