Berita / Nusantara /
Dipanggil Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng, Banyak Perusahaan Mangkir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit P sidak ke salah satu produsen minya goreng belum lama ini. Foto: Divhumas Polri
Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan investigasi terhadap dugaan kartel yang terjadi di industri minyak goreng. Puluhan perusahaan dipanggil terkait masalah itu, namun belum semuanya memenuhinya.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan, penyelidikan masih berjalan dan akan berlangsung hingga 6 Juli mendatang.
"KPPU telah melakukan pemanggilan terhadap 41 pihak, tergolong atas 8 kelompok besar produsen minyak goreng," kata Gop, begitu sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima elaeis.co baru-baru ini.
Gop mengatakan, sejauh ini 27 pihak telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. Di mana 14 di antaranya merupakan produsen minyak goreng.
14 perusahaan itu adalah PT AMR, PT IP, PT MONI, PT MM, PT SIP, PT AIP, PT MNS, PT IR, PT SMP, PT NPOL, PT NJ, PT PAA, PT PHS, dan PT PMI.
Di antara perusahaan yang belum memenuhi panggilan itu ada yang meminta agar dijadwalkan ulang. Bahkan ada juga perusahaan yang akan dipanggil kembali karena tidak menyampaikan informasi sesuai dengan format yang ditetapkan oleh KPPU.
"KPPU masih terus melakukan pemanggilan atas pelaku usaha lain untuk proses penyelidikan dan pencarian barang bukti. Setelah 6 Juli nanti baru diputuskan apakah akan ditingkatkan penanganannya ke proses persidangan atau tidak," katanya.







Komentar Via Facebook :