Berita / Sumatera /
Dimediasi Wabup Tapteng, Masyarakat dan PT Nauli Sawit Teken 4 Kesepakatan
Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi menunjukkan surat kesepakatan penyelesaian permasalahan masyarakat dengan PT Nauli Sawit. foto: ist.
Pandan, elaeis.co – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), Sumatera Utara, kembali menggelar rapat mediasi untuk menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan PT Nauli Sawit.
Mediasi berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Sirandorung, Sabtu (26/7), dipimpin langsung Wakil Bupati (wabup) Tapteng, Mahmud Efendi.
Mediasi tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan, yaitu:
1. Pemerintah Kabupaten Tapteng bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapteng akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT Nauli Sawit yang telah diterbitkan oleh pemerintah pada kesempatan pertama sebelum tanggal 24 September 2025.
2. Terkait dengan kewajiban Plasma, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, yaitu 20% dari luas HGU, yang dikuasai oleh PT Nauli Sawit, skema pelaksanaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapteng.
3. Terkait data lahan masyarakat yang diduga belum diganti rugi oleh PT Nauli Sawit dan telah diserahkan kepada pemerintah, selanjutnya akan cross check/verifikasi oleh Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapteng.
4. Masyarakat menyerahkan alas hak kepemilikan lahan yang diduga belum diganti rugi PT Nauli Sawit kepada Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah paling lambat pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025.
Wabup Mahmud Efendi menyampaikan bahwa Pemkab Tapteng berkomitmen menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan PT Nauli Sawit.
“Kita harus melaksanakan kesepakatan sesuai aturan yang berlaku menurut undang-undang. Kami berharap dari pelaku usaha maupun masyarakat yang hadir harus tetap melaksanakan aturan itu sehingga kita menemukan solusi,” katanya dalam keterangan yang dikutip Senin (28/7).
Menurutnya, permasalahan ini dari tahun ke tahun telah menjadi pekerjaan rumah bagi para Forkopimda Kabupaten Tapteng ataupun Forkopimka.
"Permasalahan ini sudah berlarut bertahun-tahun. Diharapkan yang hadir di sini dapat menyelesaikan. Untuk itu kita harus senantiasa melakukan hal-hal yang terbaik untuk menemukan solusi,” jelasnya.
Dia menegaskan, dengan penandatangan kesepakatan bersama ini diharapkan agar segera dilaksanakan dan dipenuhi oleh masyarakat dan PT Nauli Sawit.
"Kita sudah tanda tangani bersama dan saya juga telah menandatanganinya. Saya berharap kesepakatan ini dilaksanakan dan dipenuhi oleh masyarakat dan PT Nauli Sawit," tegasnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada kepada masyarakat dan pihak perusahaan PT Nauli Sawit yang bersama-sama telah menandatangani kesepakatan bersama," tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri mewakili Polres Tapteng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng, Kepala Dinas DPMPPTSP Kabupaten Tapteng, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Taptsng, Kepada Dinas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapteng, mewakili Dinas PUPR Kabupaten Tapteng, Kepala Bappeda Kabupaten Tapteng, Kepala BPKPAD Kabupaten Tapteng, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Tapteng, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tapteng, Camat Manduamas, Camat Sirandorung, Danramil Manduamas, Kapolsek Manduamas, Direktur Utama PT Nauli Sawit, Kabag LUP dan Pers PT Nauli Sawit, KTU PT Nauli Sawit, serta masyarakat yang berdampak dari PT Nauli Sawit.






Komentar Via Facebook :