Berita / Kalimantan /
Dimediasi, Begini Solusi Sengketa Lahan Warga dengan Dua Perusahaan Sawit
Perwakilan masyarakat mengadukan sengketa lahan dengan perusahaan saat mediasi di DPRD Bartim. foto : ist.
Tamiang Layang, elaeis.co – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU membahas sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Pematang Karau dengan perusahaan perkebunan sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT Indopenta Sejahtera Abadi ((ISA).
RDPU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nur Sulistio. Dari unsur Pemkab Bartim hadir Plt Asisten I Ari Panan P Lelu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan ATR/BPN, manajemen perusahaan, serta perwakilan dari masyarakat.
Nur Sulistio menyampaikan, dalam rapat itu juga dibahas masalah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit yang dicabut dan lahan perusahaan yang disertifikatkan atas nama orang dalam atau karyawan perusahaan.
“Sudah dijawab secara normatif oleh pihak perusahaan. Masalah pencabutan konsesi sudah dikonfirmasi pihak perusahaan ke kementerian dan dari kementerian sudah mengeluarkan surat yang intinya pencabutannya dibatalkan atau dikembalikan ke perusahaan," jelasnya dalam pernyataan resminya kemarin.
Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa sertifikat atas nama orang lain itu terbit di lahan yang sudah dibebaskan oleh perusahaan. "Untuk proses administrasi, lalu diatasnamakan ke karyawan. Tentu proses ini menjadi tanggung jawab pihak perusahaan," tukasnya.
Dalam rapat itu masyarakat juga menanyakan Lahan Usaha II Transmigrasi yang sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya tapi sampai saat ini lahannya tidak ada.
“Kemudian terkait tanah warga yang masuk HGU perusahaan, pihak BPN sudah menyampaikan penyelesaiannya secara teknis. Nanti tinggal masyarakat menyiapkan bukti kepemilikan tanah, kemudian berkoordinasi ke perusahaan. Maksudnya adalah agar perusahaan mengeluarkan nomor induk di HGU. Karena yang mengeluarkan nomor induk adalah perusahaan selaku pengusul. Begitu prosedurnya menurut BPN,” bebernya.
Pembahasan dalam rapat juga melebar ke masalah jalan yang dilalui perusahaan yang kondisi saat ini rusak parah. "Itu menjadi tanggung jawab bersama, agar diperbaiki bersama sehingga tidak menjadi kendala bagi masyarakat kita yang ada di lingkungan perusahaan,” tukasnya.
Wasjo, seorang warga Kecamatan Pematang Karau, berharap mediasi tersebut bisa mengakhiri konflik dengan perusahaan sehingga ke depan tidak ada lagi masalah berarti yang timbul.
“Warga sangat ingin bisa tenang berkebun dan tidur nyenyak tanpa takut tanahnya masuk areal HGU perusahaan. Dan perusahaan pun dapat beroperasi dalam jangka panjang dengan tenang,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :