Berita / Nusantara /
Dilaporkan Plasmanya, PT HIP Terancam Denda Rp 10 Miliar atau Pencabutan Izin Usaha
Ketua dan anggota Sidang Majelis Komisi KPPU yang menangani perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 dengan PT HIP sebagai Terlapor. foto: KPPU
Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi perdana untuk perkara dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah), Kamis (15/2), di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Sidang Majelis Komisi tersebut dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
Sebagai Terlapor pada Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023, PT HIP diduga telah melakukan penguasaan atas Koptan Amanah dalam pembangunan dan pengelolaan proyek perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan inti-plasma.
Perkara kemitraan ini berasal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penguasaan oleh PT HIP dalam pelaksanaan kemitraan inti plasma dengan Koptan Amanah. PT HIP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 dan berlokasi di empat kecamatan. Yaitu Kecamatan Bukal, Tiloan, Momunu, dan Lipunoto, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara Koptan Amanah merupakan koperasi yang beranggotakan hingga 1.230 petani kelapa sawit di Kabupaten Buol.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan KPPU disebutkan bahwa dugaan penguasaan terhadap Koptan Amanah oleh PT HIP bermula dari tidak adanya transparansi dari PT HIP dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah.
Bentuk penguasaan PT HIP tersebut antara lain melalui pengajuan tambahan-tambahan biaya sebagai biaya pembangunan yang tidak ada penjelasan dan bukti rincian, sehingga mengakibatkan Koptan Amanah berhutang mencapai Rp 657 juta hingga Agustus 2022.
"PT HIP juga tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS kebun yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari pemerintah," demikian dikutip dari keterangan resmi KPPU.
Selain itu, PT HIP juga tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma selama masa kerja sama kemitraan terpenuhi.
Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP. Terakhir pada Peringatan Tertulis ke-3, memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan, yakni:
1. Terkait transparansi biaya pembangunan, biaya pengelolaan/perawatan, dan pendapatan kebun Plasma Koptan Amanah:
a. PT HIP wajib melakukan audit laporan keuangan kebun Plasma sejak masa pembangunan hingga saat ini dengan menunjuk auditor independen yang dipilih bersama Koptan Amanah, dengan beban biaya ditanggung oleh PT HIP.
b. PT HIP wajib menyerahkan laporan keuangan kebun Plasma Koptan Amanah sejak masa pembangunan hingga saat ini kepada Plasma anggota koperasi, dan selanjutnya wajib memenuhi hak anggota Plasma untuk mendapatkan laporan berkala terkait laporan keuangan, laporan biaya operasional, laporan pengelolaan kebun, laporan hasil produksi kebun Plasma.
c. PT HIP wajib membayar Sisa Hasil Usaha (SHU) atas surplus penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kebun Plasma Koptan Amanah.
2. Terkait pengelolaan kebun Plasma Koptan Amanah:
a. PT HIP wajib melakukan penilaian atas pembangunan dan perawatan fisik serta infrastruktur kebun Plasma dengan menunjuk instansi terkait atau pihak independen yang dipilih bersama Koptan Amanah, dengan beban biaya ditanggung oleh PT HIP.
b. PT HIP wajib mengembalikan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterima dari Bank Mandiri kepada petani Plasma Koptan Amanah.
c. PT HIP wajib bersama Koptan Amanah melakukan pemutakhiran data anggota Plasma.
3. Terkait pelaksanaan Perjanjian Kemitraan:
a. PT HIP wajib membeli TBS kebun Plasma Koptan Amanah dengan harga sesuai ketentuan dari pemerintah.
b. PT HIP wajib melakukan bimbingan administrasi, manajemen, dan teknis kepada Koptan Amanah secara berkala.
c. PT HIP wajib melibatkan anggota Plasma Koptan Amanah dalam kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun Plasma.
d. PT HIP wajib memenuhi hak anggota Koptan Amanah untuk mengawasi kegiatan pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran TBS.
4. Terkait Perjanjian Kemitraan antara PT HIP dengan Koptan Amanah:
a. PT HIP wajib melakukan addendum Perjanjian Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausul yang mengatur persentase SHU yang harus diterima Plasma Koptan Amanah atas penjualan TBS.
b. PT HIP wajib melakukan addendum Perjanjian Kemitraan terkait ketiadaan klausul Perjanjian Kemitraan mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan.
Dengan tidak dilaksanakannya 3 (tiga) kali Peringatan Tertulis tersebut, KPPU memutuskan untuk menindak pelanggaran tersebut melalui Sidang Majelis Komisi. Pada sidang Pemeriksaan Lanjutan dengan agenda Pembacaan dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dan Laporan Pelaksanaan Peringatan, Investigator KPPU menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dan Laporan Pelaksanaan Peringatan dengan disaksikan oleh Majelis Komisi dan Kuasa Hukum Terlapor.
Proses sidang ini akan berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjangpaling lama 30 hari. Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 29 Februari 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan oleh Terlapor. Jika diputuskan melanggar, maka Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dapat dijatuhkan denda hingga Rp 10 miliar atau perintah pencabutan izin usaha.







Komentar Via Facebook :