https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Diklaim Milik CV Jaya Duta Perkasa, 53 Petani di Sidomulyo Muba Terancam Kehilangan Kebun Kelapa Sawit

Diklaim Milik CV Jaya Duta Perkasa, 53 Petani di Sidomulyo Muba Terancam Kehilangan Kebun Kelapa Sawit

Alat berat CV Jaya Duta Perkasa tengah berada di dalam kebun sawit. Dok.Istimewa


Muba, elaeis.co - Konflik petani kelapa sawit dan perusahaan kembali terjadi. Kali ini 53 orang petani terancam kehilangan kebun kelapa sawitnya setelah lahan tersebut diklaim milik CV Jaya Duta Perkasa.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sidomulyo Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dimana luas kebun petani yang mencapai 112 hektar itu diklaim milik pria berinisial ME. Padahal lahan tersebut telah dikelola oleh petani puluhan tahun lamanya.

Menurut Supriyanto, salah satu pengurus Aspek-PIR Muba, kebun milik petani itu informasinya telah dibangun sejak tahun 1990-an. Selama petani mengelola kebun itu juga belum pernah ada yang mengusik.

"Informasinya baru kali ini ada klaim dari pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut," ujarnya saat berbincang bersama elaeis.co, Rabu (23/4).

Dari informasi yang diterima Supriyanto, ME diduga memiliki surat lahan tahun 2024. Dan sejak pertengahan Desember 2024 upaya pengambil paksa kebun masyarakat dilakukannya.

"Ini kebun petani swadaya setahu saya. Artinya belum bergabung pada asosiasi petani kelapa sawit," tuturnya.

Senada dengan Supriyanto, Sekretaris Apkasindo Sumsel, M Yunus juga mengatakan kebun tersebut milik petani swadaya. Bahkan sampai saat ini juga belum bergabung dengan Apkasindo.

"Benar ada kejadian tersebut. Mereka petani swadaya. Sampai saat ini belum ada komunikasi dengan Apkasindo," tuturnya.

Untuk diketahui, sejak 21 April 2025, akses masyarakat menuju kebun telah ditutup menggunakan portal. Bahkan ada alat berat dan dijaga sejumlah orang.

ME juga melakukan pemanenan kebun tersebut. Sementara warga yang memanen kebun itu dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian. Malah juga dilaporkan penguasaan tanpa hak dan pemalsuan surat-surat tanah.

Sedikitnya tiga orang warga dan kepala desa telah dipanggil pihak kepolisian.

Warga menyayangkan proses hukum yang berjalan. Dimana warga menuding proses hukum ini justru seolah memberikan jalan bagi pihak yang belum jelas legalitasnya untuk menguasai lahan tersebut. 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :