Berita / Serba-Serbi /
Dikira Babi, Pemburu Tembak Pekerja Kebun Sawit
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pekerja kebun sawit. foto: Humas Polres Kampar
Bangkinang, elaeis.co - Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu 5 Februari sekira pukul 10.00 WIB di kebun kelapa sawit milik Mardi di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, mengatakan, pelaku pembunuhan itu adalah KC (41), warga Jorong Koto Laweh Desa Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, yang berdomisili di Perumahan Karyawan Kebun Tanjung Desa Tanjung Mas.
"Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arus Gusnadi di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Solok, Sumatera Barat," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polres Kampar, kemarin.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 pucuk senapan angin rakitan merek Mauser dan teropong warna hitam merek Bushnell 3-9x40eg, 1 unit pompa angin warna silver, 1 helai singlet merek Juice Life warna hitam, 1 helai celana pendek merek Adidas warna hitam, 1 buah topi merek Puma warna maron, 1 buah karung plastik merek cap Daun SNI warna putih, 1 buah plastik bening, dan bekas proyektil.
Adapun kronologis kejadiannya, korban bernama Hendra pada hari Sabtu 04 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB pamit kepada isterinya untuk pergi bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash 110 warna hitam. Hingga pukul 22.00 WIB korban belum juga pulang ke rumah sehingga istrinya meminta kepada keluarga serta teman-teman korban untuk mencarinya. Pada hari Minggu 5 Februari 2023 sekira pukul 08.00 WIB, sejumlah saksi kembali mencari keberadaan korban, namun tidak ditemukan.
Lalu sekira pukul 10.00 WIB, warga bernama Tino datang ke rumah korban dan memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia di areal kebun milik Mardi. Menindaklanjuti penemuan mayat itu, Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya.
Menurut Didik, pada saat kejadian, pelaku sedang berburu babi dan dia mengira korban adalah hewan buruannya. "Saat ada yang bergerak, dia langsung mengarahkan senapan angin dan membidik ke arah korban dari jarak sekitar 8 meter," ungkapnya.
Sadar salah tembak, pelaku mendekati korban untuk memastikan keadaannya. Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dan menyembunyikan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin dengan cara membungkus menggunakan plastik bening yang dilapisi karung goni bekas Cap Daun dan menyelipkan di bawah satu batang pohon yang tumbang.
"Kemudian dia melarikan diri ke daerah Solok," sebutnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan KUHP pasal 338 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :