https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Dikawal Ketat, Penentang PKS PT PPSP Hentikan Penghadangan Truk Sawit

Dikawal Ketat, Penentang PKS PT PPSP Hentikan Penghadangan Truk Sawit

Posko kelompok masyarakat penentang pengoperasian kembali PKS PT PPSP. foto: Darwin


Rantau Prapat, elaeis.co - Sejumlah masyarakat Desa Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menolak pengoperasian kembali pabrik kelapa sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP).

Mereka mendirikan Posko Perlawanan Rakyat di jalan lintas Perlayuan Lingkungan Bandar Selamat yang berjarak sekira 200 meter dari lokasi pabrik tersebut.

Baca Juga: Mau Cek Pelaku Aksi Kubur Diri, Tim Kesehatan dari Kepolisian Diusir Penentang PKS PT PPSP

Beberapa waktu lalu massa yang didominasi oleh kaum perempuan sempat melakukan penghadangan terhadap truk pengangkut sawit dan brondolan serta truk tangki CPO yang melintas di depan posko.

Aksi tersebut lantas berhenti setelah Sat Binmas Polres Labuhanbatu memasang baliho himbauan menjaga kamtibmas. Sekitar 250 personel Polres Labuhanbatu dibantu Brimob Polda Sumut juga disiagakan di sekitar lokasi.

Saat ini kelompok masyarakat yang menentang beroperasinya kembali PKS itu hanya melakukan siaran langsung di media sosial dan aksi teatrikal untuk menggambarkan nasib mereka yang merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah dalam konflik dengan PT PPSP.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan, kegiatan pengamanan beroperasinya kembali PKS PT PSPP dilaksanakan sampai dengan 18 Mei 2024. "Kita harapkan situasi di Kelurahan Pulo Padang tetap aman dan kondusif, aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik," katanya, kemarin.

Menurutnya, Polres Labuhanbatu tetap mengedepankan amanah pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan untuk mengatasi aksi penghadangan truk sawit yang dilakukan kelompok tersebut.

"Menurut undang-undang itu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :