Berita / Serba-Serbi /

Dijanjikan Bekerja di Kebun Sawit, Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan

Dijanjikan Bekerja di Kebun Sawit, Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan

Polda Kepri meringkus dua anggota sindikat pengiriman PMI ilegal di Batam. foto: Humas Polda Kepri


Batam, elaeis.co - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua pria di Batam saat berupaya memberangkatkan empat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Keduanya berinisial M alias M dan FP alias R.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Parulian Siagian, mengatakan, dua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Keduanya merupakan bagian dari salah satu sindikat pengiriman PMI tanpa prosedural ke Malaysia," katanya melalui keterangan resmi Humas Polda Kepri, kemarin.

Dia menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada 4 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan dari Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Batam.

Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri lantas menurunkan tim melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Harbourbay dan berhasil mengamankan 4 orang calon PMI ilegal dan meringkus tersangka M yang sedang mengurus pemberangkatan.

Kemudian Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka FP di sekitar Pelabuhan Harbourbay. Selanjutnya mereka semua dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari RM 1.500 sampai RM 3.000 atau atau setara Rp 5,3 juta sampai Rp 10 juta sebulan," ungkapnya.

Dari tangan calon PMI dan kedua tersangka disita barang bukti berupa paspor, tiket kapal, dan telefon genggam.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 milyar,” sebut Jefri.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan sindikat pengiriman PMI ke Malaysia secara ilegal.

Sementara empat PMI ilegal asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur itu rencananya akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing setelah menjalani proses pemeriksaan.
 

Komentar Via Facebook :